Warga Pati Tumpengan di KPK, Syukuran Bupati Sudewo Ditangkap
Sejumlah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar tumpengan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/2/2026).
Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada KPK dalam mengusut kasus korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo sekaligus mensyukuri penangkapan Sudewo pada Januari 2026 lalu.
"Terkait tumpengan dan lain sebagainya, ini murni swadaya masyarakat dan ini bentuk rasa syukur masyarakat Pati atas ketegasan KPK pada kesempatan kemarin, yaitu OTT, Oknum, Korup di wilayah kami," kata Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Syaiful Bahri, di Gedung Merah Putih, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Sudewo dkk
Syaiful mengatakan, masyarakat Pati sangat geram terhadap kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Mewakili masyarakat Pati, ia berharap KPK memberikan pendidikan antikorupsi kepada warga Pati.
"Sehingga masyarakat yang ada di desa, ada di kampung ini mengetahui tentang korupsi itu apa. Sehingga di kemudian hari praktik-praktik korupsi itu tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati," ujar Syaiful.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Kursi Perangkat Desa Dijatah untuk Timses Sudewo
Syaiful berharap kasus korupsi yang menjerat Sudewo menjadi pembelajaran bagi semua institusi pemerintah di wilayah Kabupaten Pati.
“Khusus siapapun besok yang akan melanjutkan bupati di wilayah Kabupaten Pati,” ucap dia.
Kasus Bupati Pati Sudewo
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Baca juga: Buntut Bupati Sudewo Tersangka KPK, Warga Pati Lepas 7 Kambing dan 7 Ayam Putih
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
Baca juga: Bukannya Mengawasi, Sudewo Malah Diduga Terima Uang Suap Proyek DJKA
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
Baca juga: Penampakan Karung Berisi Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #warga #pati #tumpengan #syukuran #bupati #sudewo #ditangkap