Purbaya Bantah Rumor Suahasil dan Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu yang menyebut nama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk bursa pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purbaya menyatakan rumor tersebut tidak benar. Ia menegaskan jumlah pendaftar seleksi memang mencapai puluhan orang, tetapi isu yang beredar tidak sesuai fakta.
"Enggak, itu mungkin enggak ya. Rumor itu salah" kata Purbaya kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Ia mengaku heran nama Suahasil dikaitkan dengan seleksi calon pimpinan OJK.
"Ngapain jadi Wakil Ketua OJK," jelasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Belum Pastikan APBN untuk Utang Kereta Cepat
Purbaya menegaskan Suahasil tercatat sebagai anggota Panitia Seleksi bersama dirinya. Posisi tersebut membuat Suahasil tidak mungkin mendaftar sebagai calon pejabat Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menyampaikan seleksi terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
“Kami pilih yang terbaik aja. Sudah dibuka, Anda daftar saja. Kalau mau nanti kita pilih. Siapapun boleh ikut,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Keputusan tersebut menetapkan Purbaya sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi. Delapan anggota lain terdiri dari Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Panitia Seleksi langsung membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Jabatan yang diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Baca juga: Purbaya Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I-2026 Tumbuh 5,6 Persen, Dorongan Diskon?
Peserta wajib berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Persyaratan lengkap tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi terdiri dari empat tahap. Tahap I berupa seleksi administratif. Tahap II meliputi penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap IV berupa afirmasi atau wawancara.
Hasil setiap tahapan diumumkan melalui www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Panitia Seleksi menegaskan keputusan bersifat final dan mengikat.
Tag: #purbaya #bantah #rumor #suahasil #misbakhun #masuk #bursa #pimpinan