Jabatan Singkat, Tanggung Jawab Melekat: Alasan Eks Bos BUMN Tetap Bisa Dijerat Hukum
- Banyak orang berpikir bahwa masa jabatan yang singkat membuat seseorang yang pernah memegang jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lepas dari tanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.
Namun, sejarah kasus korupsi di perusahaan negara menunjukkan sebaliknya.
Kerugian yang ditimbulkan selama masa jabatan bisa terus membayangi mantan direksi, bahkan bertahun-tahun setelah mereka pensiun.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menekankan bahwa masa jabatan bukan ukuran utama dalam menilai tanggung jawab hukum.
Baca juga: Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
Praswad menunturkan, yang menjadi fokus dalam proses penegakan hukum suatu perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi adalah dampak keputusan dan niat di balik keputusan tersebut.
“Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen,” ujar Praswad, kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
“Masa jabatan yang singkat tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucap dia.
Menurut Praswad, Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak kasus rasuah, termasuk yang melibatkan eks direksi BUMN.
Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan kesalahan serupa.
“Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi wajib untuk mengejar seluruh sen uang rakyat yang disalahgunakan guna dikembalikan ke kas negara dan memulihkan keuangan negara,” kata dia.
Dari sisi hukum pidana, unsur yang paling menentukan untuk menjerat mantan pejabat BUMN adalah niat jahat (mens rea), yaitu mengetahui dan menghendaki keuntungan pribadi sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara selama masa jabatan.
Selama unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi, mantan pejabat tetap dapat dijerat hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Pasal 2
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal ini dapat menjerat orang yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara.
Pasal 3
“Setiap orang yang secara melawan hukum memberi keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sementara Pasal 3 menjerat orang yang memberi keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga merugikan negara.
“Selama unsur niat jahat, mengetahui dan menghendaki keuntungan pribadi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara saat mereka menjabat, mantan pejabat dapat dijerat hukum meski sudah pensiun,” ujar Praswad.
Kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjadi contoh nyata.
Baca juga: KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok
Dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang terjadi pada 2011–2014 baru diproses pada 2023.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dari sembilan tahun penjara menjadi 13 tahun.
Praswad menekankan, kasus ini menunjukkan bahwa masa jabatan yang singkat tidak menghapus tanggung jawab hukum atas keputusan yang merugikan negara.
“Ini menegaskan bahwa masa jabatan yang singkat tidak menghapus tanggung jawab hukum atas keputusan yang merugikan negara,” ucap dia.
Praswad menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat, termasuk di BUMN baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas, yang berada di atas hukum ataupun kebal hukum.
“Penegakan hukum terhadap eks direksi BUMN merupakan upaya untuk melindungi hak rakyat, memulihkan keuangan negara, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan yang merugikan negara harus ditindak tegas, tanpa terkecuali,” ucap dia.
"Warning" untuk eks pimpinan BUMN
Pernyataan Praswad sejalan dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prabowo mengingatkan kepada para mantan bos di perusahaan BUMN untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang mereka timbulkan.
Prabowo meminta mereka untuk siap-siap jika dipanggil Kejaksaan Agung (Kejaksaan).
"Sovereign Wealth Fund, saya telah mengimbau semua kekuatan milik negara dalam satu manajemen. Satu yang nilainya adalah US$ 1 triliun. Lengkapnya adalah US$ 1.040 miliar aset under management," ujar Prabowo.
"Tadinya 1.040 perusahaan, bayangkan tidak? Siapa yang bisa mengelola 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Enak kamu, siap-siap kamu dipanggil kejaksaan," sambung dia.
Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim
Prabowo menyampaikan, ada pihak-pihak yang mengejek dirinya hanya bisa berbicara di podium saja.
Dia meminta agar mereka tidak menantangnya.
"Oh iya? Ya tunggu saja panggil-panggilan. Kamu jangan tantang saya, kamu. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan Tuhan Maha Besar. Saya yang takut itu. Dan kita semuanya harusnya itu," ujar dia.
Sementara itu, Prabowo mengingatkan bahwa semua orang harus berbuat kebaikan.
Sebab, kata dia, yang dipanggil Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak sesuai senioritas.
"Sudah lah. Kita ini semuanya sebentar lagi dipanggil. Benar. Kalau dipanggil tidak sesuai nomor urut. Tidak sesuai senioritas. Maaf ya," imbuh Prabowo.
KPK: Visi bersama dalam penegakan hukum
Komisi Antirasuah ikut menanggapi peringatan Presiden RI kepada para mantan pimpinan BUMN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK yakin seluruh aparat penegak hukum memiliki visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga banyak dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan selama proses penanganan perkara korupsi.
Baca juga: KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Uang dari Pihak Lain: Ada Data PPATK
Oleh karena itu, ia meyakini aparat penegak hukum saling memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi.
“Pun sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan juga di kepolisian. Artinya kita di sini jalan bersama,” ujar Budi.
Tanggung jawab pidana tidak hilang
Arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pejabat BUMN disebut menjadi peringatan, termasuk bagi mereka yang tidak lagi menjabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tanggung jawab pidana tidak serta-merta hilang seiring berakhirnya masa jabatan.
“Ini menjadi warning buat para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum.
"Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Tag: #jabatan #singkat #tanggung #jawab #melekat #alasan #bumn #tetap #bisa #dijerat #hukum