Fakta Kasus Manipulasi CPO Jadi Limbah yang Rugikan Keuangan Negara Rp 14 T
Sejumlah tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) sepanjang 2022-2024 digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:42
11 Februari 2026

Fakta Kasus Manipulasi CPO Jadi Limbah yang Rugikan Keuangan Negara Rp 14 T

- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berlangsung sepanjang 2022-2024.

Dalam perkara ini, CPO direkayasa seolah-olah sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan memanipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code).

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Bongkar Modus CPO Disamarkan Jadi Limbah POME demi Bisa Lolos Aturan Ekspor

Apa saja fakta dari kasus manipulasi ekspor CPO menjadi POME yang diungkap Kejagung ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Tetapkan 11 Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 11 tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

Unsur Kementerian (Kemenperin)

  • LHB sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Hakim Liliek Calon Pengganti Anwar Usman, Pernah Disebut di Kasus Vonis CPO

Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai)

  • FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  • MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Pihak Swasta

  • ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  • ERW sebagai Direktur PT BMM.
  • FLX sebagai Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
  • RND sebagai Direktur PT TAJ.
  • TNY sebagai Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
  • VNR sebagai pihak swasta.
  • RBN sebagai Direktur PT CKK.
  • YSR sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca juga: Penampakan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME Saat Digelandang ke Mobil Tahanan

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Rekayasa CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah.

Sejak 2020 hingga 2024, pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code tertentu.

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit.

"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," terang Syarief.

Selain manipulasi HS Code, para tersangka diduga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO memakai cara klasifikasi yang tidak sesuai bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," jelas Syarief.

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.

Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dihitung.

Tag:  #fakta #kasus #manipulasi #jadi #limbah #yang #rugikan #keuangan #negara

KOMENTAR