WFA Berlaku di Masa Lebaran, Bagaimana Pengaturannya?
Ilustrasi ASN, PNS. ASN boleh WFA saat Lebaran 2026. WFA ASN Lebaran 2026. WFA Lebaran 2026.((Shutterstock))
09:34
11 Februari 2026

WFA Berlaku di Masa Lebaran, Bagaimana Pengaturannya?

- Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Lebaran 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Mengacu pada aturan tersebut, ASN dapat melakukan WFA sebelum dan sesudah Lebaran 2026.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Ada Sejumlah Sektor Dikecualikan

"Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," ucap Rini, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Kemudian, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Jadwal libur Lebaran ASN

Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.

Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Walaupun sistem WFA ini diterapkan, Rini berharap agar pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang sifatnya esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.

"Penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," kata Rini.

Baca juga: Menpan RB Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Saat Lebaran

Selain itu, para pemimpin instansi juga diharapkan bisa membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya, baik di kantor maupun di luar kantor.

Rini juga menegaskan, ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan selama periode libur Lebaran.

"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya," ujar Rini.

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa sistem WFA untuk pegawai kantoran juga akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata dia.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026," imbuh Yassierli.

Menurut dia, kebijakan WFA ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Baca juga: Prabowo Bertemu Prajogo Pangestu hingga Anthony Salim, Bahas Apa?

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," imbuh dia.

Oleh karena itu, Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA berlaku bagi pekerja dan buruh di perusahaan tanpa adanya upah yang dipotong.

"Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli.

Pengecualian

Yassierli menuturkan, WFA ini hanya dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik," ungkap dia.

Meski begitu, Yassierli meminta pekerja atau buruh yang menjalankan WFA harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya seperti biasa.

Baca juga: Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

Ia melanjutkan, pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan, serta jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.

"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," ujar dia.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ini dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026, tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha dan produktivitas tenaga kerja.

Tag:  #berlaku #masa #lebaran #bagaimana #pengaturannya

KOMENTAR