Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat. (ist)
09:40
11 Februari 2026

Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik

Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswi Yogyakarta menggagalkan penjambretan dengan menabrakkan motornya, menyebabkan pelaku jatuh dan berhasil ditangkap warga.
  • Pelaku penjambretan, WY (38), diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara dan motornya curian.
  • Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas kasus pencurian ponsel tersebut.

Aksi membela diri menggagalkan penjambret kembali terjadi di Yogyakarta. Aksi ini sempat viral di media sosial setelah korban nekat mengejar dan menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku hingga terjatuh.

Peristiwa itu bermula saat Eviana (21) seorang mahasiswi di Yogyakarta berboncengan sepeda motor dengan teman perempuannya bernama Yunda (22). Saat itu tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku dari sebelah kiri.

"Kemudian terduga pelaku ini mengambil handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor depan bagian kiri," kata Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, Rabu (11/2/2026).

Tidak tinggal diam melihat ponselnya berpindah tangan, korban secara spontan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial WY alias Siheng (38) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung singkat, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi awal kejadian di Jalan Menteri Supeno hingga berakhir di Jalan Pakel Baru.

"Korban ini menabrakkan motornya ke motor pelaku, dan alhasil pelaku tersebut terjatuh. Kemudian pelaku sempat berlari, dan kemudian ditangkap oleh warga," ujarnya.

Disampaikan Hellga, bahwa korban dalam kondisi selamat dan tak terluka.

Sementara pelaku hanya mengalami luka goresan akibat terjatuh sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar dan petugas.

Ia menyebut aksi dari korban itu merupakan spontanitas setelah barangnya dicuri.

"Ya karena korban merasa dirugikan karena ulah pelaku, handphone-nya tiba-tiba diambil dan korban juga reflek akhirnya melakukan pengejaran dan ya terjadilah kecelakaan tersebut," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys mengungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya terhadap mahasiswi itu, pelaku ternyata sudah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain pada hari yang sama.

Pelaku bahkan sempat mengganti pakaian untuk mengelabui warga.

"Jadi sebelumnya juga pelaku ini sudah melakukan pencurian yang sama," ucap Brimastya.

Selain itu terungkap dari pengembangan kasus ini adalah mengenai kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut bukan milik pelaku.

"Ternyata motor yang digunakan oleh terduga pelaku, setelah kami cek identitasnya, ternyata motor ini adalah hasil curian juga di wilayah Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.

Saat ini Polsek Umbulharjo tengah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.

Adapun pelaku mengaku nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," ujarnya.

Terkait dengan dugaan perkara lain yang muncul usai korban menyelamatkan harta benda itu, kata Kapolsek pihaknya masih berkonsentrasi pada satu kasus yakni pencurian.

"Kami masih konsen dalam kasus pencuriannya saja dulu," tegas Kapolsek.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #detik #detik #mahasiswi #jogja #tabrak #motor #jambret #usai #dirampas #pelaku #residivis #berkutik

KOMENTAR