Curhat Menhaj: Anggaran “Tertinggal” di Kemenag dan Butuh 5.000 Pegawai
- Rapat kerja di Komisi VIII DPR pada Selasa (10/2/2026) kemarin menjadi ajang curhat atau pencurahan isi hati bagi Kementerian Haji dan Umrah yang butuh banyak pasokan tenaga baru.
Kementerian Haji (Kemenhaj) yang baru diresmikan pada September 2025 mengeluhkan masih ada anggaran yang dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun urusan ibadah Haji 2026 kini memang diurus oleh Kemenhaj, setelah sebelumnya selalu dipegang Kemenag.
Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi
Selain itu, Kementerian Haji juga mengaku masih membutuhkan 5.000 pegawai.
Berikut poin-poin curhatan Kementerian Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Anggaran ratus miliaran "tertinggal" di Kemenag
Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa ratusan miliar rupiah anggaran untuk urusan penyelenggaraan haji dan umrah 2026, hingga kini masih berada di Kemenag dan belum dialihkan.
Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Irfan.
Baca juga: Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun untuk Operasional Kelembagaan 2026
Irfan menjelaskan, anggaran SBSN tahun 2026 yang masih berada di Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000 atau Rp 478 miliar.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi.
Rinciannya, untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000 dan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.
“Total 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000,” kata Irfan.
Dia menambahkan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui proses pengalihan anggaran tersebut.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkap Irfan.
Baca juga: Menhaj Ungkap Anggaran Haji Rp 512 Miliar Belum Dipindahkan dari Kemenag
Sementara untuk anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyewaan asrama haji di seluruh Indonesia yang belum dipindahkan dari Kemenag sebesar Rp 34.384.782.000 atau Rp 34 miliar lebih.
Menurut Irfan, anggaran PNBP tersebut hendak dialokasikan untuk pembiayaan operasional asrama haji, dengan rincian UPT Asrama Haji di 10 lokasi sebesar Rp 23.802.138.000 dan asrama haji non-UPT di 18 lokasi sebesar Rp 10.582.644.000.
“Total lokasi 28 dengan total anggaran Rp 34.384.782.000,” kata Irfan.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Baca juga: Kemenhaj Tegaskan Petugas Haji Harus Penuhi 3 Syarat untuk Berangkat ke Tanah Suci
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa secara faktual anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 masih berasal dari pengalihan tiga sumber, yakni dana rupiah murni dari anggaran Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang juga belum dialihkan.
Dia menilai, total anggaran yang ada saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil sesuai amanat undang-undang.
“Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,” kata Irfan.
Aset besar belum diserahkan ke Kemenhaj
Irfan mengatakan, masih ada aset Kemenag yang belum diserahkan ke pihaknya, meski penyerahan aset sudah menjadi amanat undang-undang (UU).
Hanya saja, Irfan mengakui bahwa sudah banyak aset Kemenag yang diserahkan ke Kementerian Haji.
"Jadi amanat undang-undang itu semua aset yang terkait haji harus dialihkan ke Kementerian Haji. Banyak yang sudah dialihkan, tapi juga ada beberapa yang belum teralihkan. Sehingga kita akan tetap komunikasi dengan Kementerian Agama," ujar Irfan.
Irfan menjelaskan, terdapat enam aset besar yang masih dipegang Kemenag, mulai dari Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, hingga Wisma Haji di Ciloto.
Namun, Irfan meyakini masih ada aset kecil lain yang akan Kementerian Haji segera temukan.
"Tapi secara umum sebagian juga sudah kita alihkan ke Kementerian Haji. Termasuk kantor yang di Thamrin. Sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama," jelasnya.
"Masih satu gedung (Kemenag dan Kementerian Haji). Tapi kepenguasaannya, pengelolaannya di Kementerian Haji. Dan nanti seiring dengan bertambahnya personelnya dari Kementerian Haji, tentu akan kita tambah lagi penggunaannya," sambung Irfan.
Baca juga: Kemenhaj Sebut Biaya Konsumsi Haji Turun tapi Gramasi Naik, Efisiensi Rp 123 Miliar
Sementara itu, Irfan menyampaikan, Kementerian Haji baru menggunakan 7 dari 20 lantai di gedung yang tadinya dimiliki Kemenag.
Jika pegawai Kementerian Haji sudah bertambah, maka otomatis jumlah lantai yang digunakan akan bertambah pula.
Butuh 5.000 pegawai
Lalu, Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil alih 3.631 aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenag hingga Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pegawainya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peralihan sumber daya manusia (SDM) dari sejumlah kementerian dan lembaga hingga kini terus berlangsung sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Sesuai dengan regulasi bahwa pegawai pada Badan Penyelenggara Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umrah,” imbuh dia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak ketika ditemui dalam penutupan pembekalan Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara 1, Halim Perdanakusuma, Jumat (30/1/2026).
Dahnil merinci, dari total 3.631 pegawai yang telah beralih, sebanyak 33 orang berasal dari Badan Penyelenggara Haji, 3.515 orang dari Kementerian Agama, dan 36 orang dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, terdapat 47 pegawai yang dialihkan melalui penugasan dari kementerian dan lembaga lainnya.
"Sehingga total pegawai Kementerian Haji dan Umrah saat ini sebanyak 3.631 orang,” kata Dahnil.
Dia mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 417 pegawai bertugas di kantor pusat, sementara 3.214 pegawai lainnya ditempatkan di daerah.
Selain peralihan yang telah berjalan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah memberikan izin untuk pengalihan pegawai tahap berikutnya.
“Kementerian PAN-RB telah mengizinkan untuk pengalihan pegawai tahap berikutnya sebanyak 1.362 orang dari Kementerian Agama, yang sedang diproses melalui tahapan verifikasi oleh tim Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Dahnil.
Baca juga: Kompleks Haji dan Masjidil Haram Akan Terhubung Lewat Terowongan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebutuhan SDM Kementerian Haji dan Umrah secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang.
Kekurangan pegawai tersebut akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran belanja pegawai.
"Rencana jumlah SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia sekitar kurang lebih 7.000 orang. Kekurangan tersebut akan dipenuhi secara bertahap dengan target tahun 2026 melakukan pengalihan sebanyak 4.500 sampai dengan 5.000 pegawai,” kata Dahnil.
Tag: #curhat #menhaj #anggaran #tertinggal #kemenag #butuh #5000 #pegawai