Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
SKOR Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot di angka 34 pada tahun 2025. Angka ini turun 3 poin dari tahun lalu yaitu, di angka 37. (Kompas.com, 11 Februari 2026).
Tahun 2025 semestinya menjadi fase konsolidasi reformasi tata kelola Indonesia. Namun, data terbaru justru menunjukkan sinyal kemunduran.
Skor CPI Indonesia turun sekitar 10 peringkat ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini bukan sekadar fluktuasi statistik, melainkan alarm bahwa persepsi publik dan komunitas bisnis terhadap integritas sektor publik kembali melemah.
CPI yang dirilis Transparency International mengukur persepsi korupsi di sektor pemerintahan berdasarkan kompilasi survei dan penilaian berbagai lembaga kredibel internasional.
Karena itu, turunnya skor CPI harus dibaca sebagai pesan bahwa kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam mencegah dan menindak korupsi secara konsisten sedang mengalami erosi.
Dalam politik modern, persepsi bukan hal sepele. Persepsi adalah mata uang legitimasi. Ketika persepsi publik menurun, legitimasi kebijakan ikut tergerus, sebaik apa pun program pembangunan yang ditawarkan.
Baca juga: Niat Baik Presiden dan OTT Hakim Depok
Situasi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan indikator ekonomi dan tata kelola lainnya. Pada awal 2026, Moody’s menurunkan outlook Indonesia menjadi negatif dengan pertimbangan risiko governance dan menurunnya prediktabilitas kebijakan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola tidak hanya berdampak pada legitimasi politik, tetapi juga pada kredibilitas ekonomi di mata investor global.
Pada periode yang sama, lembaga indeks pasar internasional Financial Times Stock Exchange Russell menunda peninjauan indeks Indonesia dengan mempertimbangkan kekhawatiran pasar terkait transparansi dan kepercayaan investor.
Pasar merespons sinyal-sinyal tersebut melalui meningkatnya volatilitas, tekanan terhadap rupiah, serta gejolak di pasar modal.
Rangkaian indikator ini memperlihatkan satu kesimpulan penting: tata kelola yang lemah bukan hanya persoalan etika dan hukum, tetapi juga risiko ekonomi yang nyata.
Dunia usaha memandang korupsi sebagai faktor yang meningkatkan cost of doing business, memperbesar biaya informal, menambah ketidakpastian regulasi, serta melemahkan kepastian hukum.
Dalam konteks ini, CPI tidak lagi sekadar indeks moral, melainkan indikator kualitas iklim investasi.
Penurunan CPI 2025 juga tidak dapat dilepaskan dari data empiris berupa munculnya berbagai kasus korupsi besar yang menyentuh sektor strategis.
Sepanjang 2025, publik menyaksikan perkara-perkara yang memperkuat persepsi bahwa korupsi masih bersifat sistemik.
Di antaranya adalah dugaan penyimpangan di sektor energi dan badan usaha milik negara seperti Pertamina, persoalan pembiayaan dan benturan kepentingan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta penyelidikan terhadap proyek pengadaan yang memunculkan pertanyaan publik, seperti pengadaan Chromebook di sektor pendidikan.
Pola kasusnya relatif serupa: pengadaan rawan manipulasi, relasi kuasa memengaruhi keputusan, serta pengawasan internal yang tidak berjalan efektif.
Pada titik ini, korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai perilaku individu, melainkan sebagai persoalan sistem.
Baca juga: Negara Tak Berkutik untuk Sebatang Pena
Ketika sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat terseret kasus korupsi, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga penurunan kualitas pelayanan publik.
Korupsi memotong jalur pembangunan dari hulunya. Anggaran yang seharusnya menjadi sekolah layak, rumah sakit yang lebih baik, atau perlindungan sosial tepat sasaran, justru menguap dalam ruang gelap yang tidak tersentuh akuntabilitas.
Lebih jauh, persepsi publik diperkuat oleh penilaian bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Proses hukum yang lambat, ringannya vonis hakim, atau ketidakjelasan dalam menuntaskan kasus besar memperkuat anggapan bahwa hukum tidak selalu bekerja secara konsisten.
Dalam kondisi seperti ini, publik tidak hanya mempertanyakan siapa yang korup, tetapi mengapa sistem terus memungkinkan korupsi berulang. Di situlah korupsi menjadi penyakit institusional, bukan sekadar penyimpangan moral.
Persoalan CPI tersebut berkaitan erat dengan efektivitas pemerintahan yang diukur Bank Dunia melalui Worldwide Governance Indicators.
Indeks ini menilai kualitas pelayanan publik, kapasitas birokrasi, profesionalisme aparatur, serta kemampuan pemerintah menjalankan kebijakan secara konsisten.
Data menunjukkan bahwa efektivitas pemerintahan Indonesia memang mengalami perbaikan dibanding masa awal reformasi, tetapi masih tertahan pada level yang relatif rendah dalam ukuran global.
Hal ini tercermin dari persoalan klasik birokrasi: regulasi tumpang tindih, koordinasi pusat-daerah yang lemah, serta implementasi kebijakan yang sering tidak seragam.
Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim
Hubungan antara CPI dan efektivitas pemerintahan bersifat timbal balik. Korupsi membuat pemerintahan tidak efektif karena anggaran bocor dan kebijakan tidak tepat sasaran.
Sebaliknya, pemerintahan yang tidak efektif menciptakan peluang korupsi karena pelayanan lambat dan prosedur berbelit membuka ruang transaksi informal.
Dalam banyak kasus, suap muncul bukan semata karena keserakahan, melainkan karena sistem yang tidak transparan memberi ruang tawar-menawar ilegal.
Inilah lingkaran setan tata kelola yang menjelaskan mengapa reformasi tampak berjalan, tetapi hasilnya belum signifikan.
Karena itu, penurunan CPI 2025 seharusnya menjadi momentum koreksi. Perbaikan tidak cukup dilakukan melalui penindakan simbolik atau retorika pemberantasan korupsi.
Reformasi harus menyentuh akar sistem. Pertama, penguatan lembaga antikorupsi dan pengawasan internal birokrasi harus dilakukan secara nyata, termasuk perlindungan bagi aparat yang berintegritas.
Kedua, transparansi pengadaan dan proyek strategis perlu diperluas, termasuk pembukaan data kontrak dan pemenang tender secara terbuka.
Ketiga, reformasi peradilan mutlak dilakukan agar penegakan hukum konsisten dan dipercaya publik.
Keempat, ruang kontrol publik harus dijaga karena media, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan pilar pengawasan demokrasi.
Turunnya CPI Indonesia pada 2025 harus dibaca sebagai pertanyaan besar: apakah reformasi kita berjalan di tempat?
Jika Indonesia ingin menjaga legitimasi politik dan kepercayaan ekonomi, maka integritas dan efektivitas pemerintahan harus dibangun secara bersamaan.
Negara yang efektif tanpa integritas berisiko menjadi mesin kekuasaan yang mudah disalahgunakan.
Sebaliknya, negara yang ingin bersih, tetapi tidak efektif hanya akan melahirkan frustrasi rakyat.
Agenda menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan lebih dari pertumbuhan ekonomi. Ia membutuhkan fondasi yang lebih mendasar: tata kelola bersih, transparan, dan konsisten, agar pembangunan benar-benar menjadi milik publik, bukan sekadar ruang rente bagi segelintir elite.
Tag: #indeks #persepsi #korupsi #merosot #reformasi #jalan #tempat