Sidang Chromebook, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Bisa Ada Kemahalan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022 Roni Dwi Susanto mengatakan, harga yang ditampilkan di e-katalog masih bisa terjadi kemahalan harga meski sudah dipilih harga yang terbaik.
“Bisa terjadi kemahalan harga kalaupun harga terbaik? Bisa,” ujar Roni dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Roni menjelaskan, harga yang dimunculkan dalam e-katalog diambil dari suggested retail price (SRP) yang diberikan oleh produsen produk.
Harga dari produsen ini tidak bisa diatur oleh LKPP karena merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.
Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
Namun, dalam prosesnya, LKPP bisa mengupayakan agar harga yang dijual ke pemerintah lebih murah daripada harga yang berlaku di pasaran.
Roni mengatakan, proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog ini melalui beberapa kali proses penyaringan.
“Yang pertama, pada saat pra katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” kata Roni.
Kemudian, ketika proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian diwajibkan untuk melakukan pengecekan terhadap SRP yang sudah dicantumkan di e-katalog.
Baca juga: Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara
“Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” kata Roni.
Pengadaan melalui e-katalog memiliki fitur negosiasi.
Para PPK ini disarankan melakukan negosiasi mengingat total barang yang dibeli dalam jumlah banyak, sedangkan harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi.
Kasus korupsi Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #chromebook #kepala #lkpp #sebut #harga #katalog #bisa #kemahalan