Baleg Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Tambah RUU Penyiaran dan Hukum Acara Perdata
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing komisi di DPR RI untuk menyesuaikan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang akan dibahas pada 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas pada 2026.
“Yaitu Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran,” kata Bob Hasan di Gedung DPR RI.
Selain itu, Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan status RUU Hukum Acara Perdata.
Baca juga: Perkuat Fungsi BNPB, UU Penanggulanagan Bencana Dipastikan Masuk Prolegnas Tahun Ini
RUU tersebut semula diusulkan sebagai inisiatif pemerintah, namun diubah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
“Yang kedua Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” jelas Bob.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI juga mengusulkan perubahan daftar RUU prioritas.
RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati yang sebelumnya masuk dalam prioritas 2026, diusulkan untuk diganti dengan RUU Profesi Kurator.
“Yang ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diubah, diganti prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator,” kata Bob Hasan.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, tapi Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus
Setelahnya, Bob pun meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap perubahan dan penambahan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 tersebut.
“Apakah bisa disetujui?” tanya Bob.
Seluruh peserta rapat serempak menyatakan “setuju”.
Tag: #baleg #evaluasi #prolegnas #prioritas #2026 #tambah #penyiaran #hukum #acara #perdata