BPJS PBI Akan Diaktifkan Kembali dalam 3 Bulan, Ini Opsi Jika Status Masih Nonaktif
Tampilan notifikasi dari aplikasi Mobile JKN saat penerima BPJS PBI tiba-tiba dinonaktifkan dan gagal mendaftar jadwal kontrol. Pemerintah memastikan reaktivasi otomatis BPJS PBI, sementara peserta masih punya beberapa opsi jika status belum kembali aktif.(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
18:06
10 Februari 2026

BPJS PBI Akan Diaktifkan Kembali dalam 3 Bulan, Ini Opsi Jika Status Masih Nonaktif

Pemerintah memastikan status Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tidak langsung hilang permanen, karena peserta yang lolos verifikasi akan kembali aktif secara otomatis dalam waktu maksimal tiga bulan.

Kepastian ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyusul proses pengecekan ulang data penerima PBI yang saat ini dilakukan lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS PBI Nonaktif Februari 2026, Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat HP

BPJS PBI akan aktif otomatis setelah seleksi

Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/2/2026), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan peserta PBI yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar ulang karena status kepesertaannya akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh pemerintah.

“Nantinya kementerian lintas lembaga yang akan melakukan pengecekan,” kata Budi saat ditemui di RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan untuk memastikan bantuan PBI benar-benar diterima oleh warga yang berhak secara ekonomi. Menurutnya, warga dengan kondisi finansial mapan tidak semestinya masuk dalam kategori PBI.

“Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit dengan limit Rp 25 juta, ya tidak cocok dapat PBI,” ujarnya.

Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta

Pasien penyakit berat tetap dilayani

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di RSUP Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026). Pemerintah memastikan reaktivasi otomatis BPJS PBI, sementara peserta masih punya beberapa opsi jika status belum kembali aktif.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di RSUP Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026). Pemerintah memastikan reaktivasi otomatis BPJS PBI, sementara peserta masih punya beberapa opsi jika status belum kembali aktif.

Budi menegaskan, peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan penyakit berat tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa seleksi berlangsung.

Ia menyebutkan, pasien yang membutuhkan perawatan vital seperti cuci darah dan kemoterapi akan tetap dilayani tanpa terputus.

“Penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu otomatis direhabilitasi dari pusat,” ujar Budi.

Ia juga memastikan pembiayaan perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan karena pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyepakati mekanisme pembayaran untuk peserta yang direaktivasi sementara.

Baca juga: Ramai BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan JKN

BPJS PBI nonaktif, ini pilihan yang bisa dilakukan peserta

Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri menjelaskan bahwa status PBI yang nonaktif bukan berarti peserta tidak memiliki jalan keluar.

BPJS Kesehatan menyebutkan setidaknya ada tiga opsi yang bisa dilakukan peserta, tergantung kondisi masing-masing.

  • Daftar kembali sebagai peserta PBI

Peserta yang tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis, dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat.

Pengajuan ini akan diproses untuk dimasukkan kembali sebagai peserta PBI.

  • Beralih ke peserta mandiri (PBPU)

Bagi peserta yang dinilai mampu secara ekonomi, BPJS Kesehatan menyarankan untuk beralih ke kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 dengan melengkapi dokumen yang diminta, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.

Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

  • Beralih ke peserta PPU lewat perusahaan

Peserta yang bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja dapat dialihkan menjadi Peserta Penerima Upah (PPU), dengan iuran yang ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui HRD perusahaan atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan PBI dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tetap terlindungi dan dapat segera mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Naik Kelas BPJS Kesehatan Tidak Selalu Mahal, Begini Mekanisme dan Cara Hitungannya

Tag:  #bpjs #akan #diaktifkan #kembali #dalam #bulan #opsi #jika #status #masih #nonaktif

KOMENTAR