BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Ini Besaran yang Masih Berlaku
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Melansir Antara, Jumat (29/5/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang menggunakan judul atau narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Rizzky, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku dan belum ada perubahan.
Baca juga: Hipertensi dan Diabetes Kini Banyak Menyerang Usia Produktif, BPJS Soroti Pentingnya Deteksi Dini
Besaran iuran JKN yang masih berlaku
Rizzky menjelaskan, peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Sementara peserta kelas II membayar Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun peserta kelas III dikenakan iuran Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu," kata Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mulai Fokus Cegah Diabetes dan Hipertensi di Usia Muda
Biaya kesehatan terus naik, tetapi iuran tetap
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.
BPJS Kesehatan menilai Program JKN menjadi salah satu bentuk perlindungan penting di tengah biaya layanan kesehatan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kenaikan harga obat, alat kesehatan, perkembangan teknologi medis, hingga biaya layanan rumah sakit disebut menjadi tantangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, besaran iuran JKN masih dipertahankan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Baca juga: Penyakit Katastropik Bikin Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Ini Penyebabnya
Mengapa iuran JKN dianggap penting?
Menurut BPJS Kesehatan, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan nominal iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Program JKN menanggung berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti gagal ginjal kronis yang memerlukan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.
Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung pada satu pasien JKN bisa mencapai Rp 150 juta.
Rizzky menggambarkan bahwa apabila seseorang menabung Rp 35.000 setiap bulan, diperlukan waktu ratusan tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.
"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp 35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp 35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut," katanya.
Karena itu, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam Program JKN, yakni peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Kasus Parkinson Capai 1,1 Juta, BPJS Didorong Perluas Layanan
BPJS ajak peserta jaga kepesertaan tetap aktif
Selain membayar iuran secara rutin, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif agar bisa memperoleh manfaat layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit.
Menurut BPJS Kesehatan, upaya promotif dan preventif penting dilakukan agar kualitas kesehatan masyarakat semakin baik sekaligus membantu menekan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa depan.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama,” kata Rizzky.
Baca juga: 11 Juta Peserta BPJS Terancam Terkendala Layanan, Pemerintah Siapkan SKB
Tag: #bpjs #kesehatan #tegaskan #iuran #belum #naik #besaran #yang #masih #berlaku