Pengalih Fungsi Lahan Belum Dihukum, Nusron: Makanya Pada Ngelunjak
- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyebut, para pelaku yang mengalihfungsikan lahan sawah tanpa izin “ngelunjak” atau semakin kurang ajar karena belum pernah dihukum.
Nusron mengatakan, sejak 2029 hingga 2025 sebanyak 554.615 hektar sawah dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 144.255,1 hektar di antaranya terbukti merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilarang digunakan untuk fungsi non pertanian.
“Mungkin juga ada yang tidak izin. Ini yang mau kita tertibkan,” kata Nusron saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah mengatur sanksi bagi pelaku alih fungsi lahan tanpa izin.
Pihak yang mengganti lahan pertanian dengan irigasi teknis harus dihukum mengganti lahan tiga kali lipat.
Kemudian, lahan yang dialihfungsikan merupakan reklamasi rawa, maka pelaku harus mengganti lahan dua kali lipat.
Lalu, jika lahan yang dialihfungsikan non irigasi maka dihukum mengganti lahan satu kali lipat.
Namun, kata Nusron, selama ini sanksi tersebut belum pernah diterapkan sehingga para pelaku semakin berani atau ngelunjak. “Belum pernah, ini mau kita praktekkan. Makanya pada ngelunjak ini karena belum pernah dipraktekkan,” tutur Nusron.
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, disepakati hukuman penggantian lahan akan diatur dalam mekanisme tersendiri. “Akan dirumuskan mekanisme penggantian lahan yang benar-benar terbukti memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan LP2B di luar untuk kepentingan bersama,” ujar Nusron.
Pemerintah diketahui telah menetapkan 7,38 juta hektar Lahan Baku Sawah (LBS). Dari luasan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 6,42 juta hektar atau 87 persen di antaranya merupakan LP2B.
Dengan cara ini, pemerintah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai zona lindung permanen.
Lahan itu tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian dan harus dipertahankan demi ketahanan pangan.
Tag: #pengalih #fungsi #lahan #belum #dihukum #nusron #makanya #pada #ngelunjak