Kejaksaan Agung Telusuri Sumber Uang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. 
22:02
23 Oktober 2024

Kejaksaan Agung Telusuri Sumber Uang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh  sumber uang suap atau gratifikasi yang diterima tiga hakim PN Surabaya dari pengacara Lisa Rahmat .

Diketahui Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang lawyer Lisa Rahmat terkait kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya,” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.

Menurutnya, dari bukti-bukti tersebut dirasa sudah cukup.

“Sudah dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi (sumber uang, red) sabar,” ucapnya.

Qohar memastikan pada saatnya akan diungkap asal usul uang suap yang diterima ketiga hakim. 

“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” ucapnya.


Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang lawyer Lisa Rahmat sebagai tersangka suap.

“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.

Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya menjadi polemik di masyarakat luas.

“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum dan putusan vonis bebas, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Selanjutnya terkait bukti-bukti akan diungkap di pengadilan. 

“Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka,” kata Qohar.

“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini keempat tersangka ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejaksaan #agung #telusuri #sumber #uang #suap #hakim #surabaya #yang #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR