Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK
Pemerintah, PKB dan Gerindra menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tengah disidangkan di MK. 
20:47
23 Oktober 2024

Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK

- Pemerintah dan dua pihak terkait, PKB dan Gerindra menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah syarat yang ditetapkan untuk menentukan partai politik mana yang dapat mencalonkan kandidat presiden.

Ini menjadi topik hangat yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, di mana gugatan terkait ambang batas ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Siapa yang Menolak Gugatan Ini?

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada 23 Oktober 2024, pemerintah dan dua partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra, secara tegas menolak gugatan tersebut.

Mereka menyampaikan argumen yang menyatakan bahwa ambang batas ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.


Apa Alasan Pemerintah Menolak?

Pemerintah diwakili oleh Pelaksana Harian Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Sarmadani.

Ia menyatakan bahwa tanpa presidential threshold, calon presiden dan wakil presiden bisa saja diusung oleh partai atau koalisi yang tidak memiliki mayoritas kursi di parlemen.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat presiden terpilih mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan, terutama jika harus menghadapi hambatan dari koalisi mayoritas di DPR.

Bagaimana Respons PKB Terhadap Gugatan Ini?

Ketua Lembaga Hukum Hak Asasi Manusia Dewan Pengurus Pusat PKB, Anwar Rahman, menegaskan bahwa anggapan bahwa presidential threshold mendiskriminasi partai non-parlemen adalah keliru.

Ia berpendapat bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetap memiliki peluang untuk mendukung dan bergabung dengan koalisi calon presiden.

Anwar menggarisbawahi bahwa pembedaan perlakuan ini wajar dan telah dijelaskan dalam putusan MK No 55 PUU 18 Tahun 2020.

Anwar juga mencatat bahwa dalam beberapa situasi, perbedaan perlakuan dapat membantu mencapai keadilan.

Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010 PUU 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pilihan kebijakan tidak bisa dibatalkan selama tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang atau bertentangan dengan UUD 1945.

Apa Pendapat Partai Gerindra?

Kuasa hukum Partai Gerindra, Munasir Mustaman, mengemukakan bahwa ketentuan presidential threshold telah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak 37 kali dan selalu dinyatakan konstitusional.

Ia menyebutkan bahwa ambang batas ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mengutip putusan terakhir MK, yaitu Putusan Perkara No 52 PUU XX Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak diskriminatif.

Munasir menambahkan bahwa keberadaan presidential threshold tidak menghilangkan peluang bagi calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Apa Selanjutnya Dalam Proses Sidang?

Sidang ini akan berlanjut dengan mendengarkan pandangan dari partai-partai politik non-parlemen pada tanggal 30 Oktober mendatang.

Hal ini diharapkan akan menambah perspektif dalam perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden di Indonesia.

Dengan sikap tegas dari pemerintah dan partai-partai terkait, masa depan presidential threshold tampaknya akan terus menjadi bahan diskusi penting dalam demokrasi Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pemerintah #parpol #kompak #tolak #gugatan #presidential #threshold

KOMENTAR