Ekonomi Politik dan Jalan Terjal Keadilan Agraria
TANAH bukan sekadar aset ekonomi. Dalam sejarah Indonesia, tanah adalah sumber penghidupan, identitas sosial, bahkan fondasi kedaulatan.
Di atas tanah, manusia Nusantara membangun rumah, menanam pangan, menurunkan warisan, dan merawat ingatan kolektif.
Namun lebih dari enam dekade setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 disahkan, struktur penguasaan tanah nasional masih menunjukkan ketimpangan yang ekstrem dan mencolok. Di sinilah persoalan ekonomi politik agraria Indonesia menemukan akar terdalamnya.
Data Sensus Pertanian 2013 menunjukkan indeks Gini penguasaan tanah mencapai sekitar 0,72 di Jawa dan 0,58 di luar Jawa yang masuk kategori sangat timpang.
Indeks Gini penguasaan tanah merupakan ukuran ketimpangan distribusi lahan yang bergerak pada skala 0 hingga 1.
Angka 0 menunjukkan distribusi yang sepenuhnya merata, artinya setiap rumah tangga memiliki luas lahan yang relatif sama. Sebaliknya, angka yang mendekati 1 menunjukkan konsentrasi penguasaan yang sangat tinggi pada segelintir pihak.
Dengan indeks mencapai 0,72 di Jawa dan 0,58 di luar Jawa, struktur agraria Indonesia berada pada kategori ketimpangan berat.
Artinya, sebagian kecil pemilik atau pemegang hak menguasai proporsi lahan yang sangat luas, sementara mayoritas rumah tangga petani hanya memiliki bidang sempit yang bahkan sering kali tidak cukup untuk mencapai skala ekonomi yang layak.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi
Dalam konteks ekonomi politik, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan struktur kuasa atas sumber produksi yang paling mendasar di pedesaan.
Sensus Pertanian 2023 memperlihatkan bahwa mayoritas rumah tangga usaha pertanian masih menguasai lahan di bawah 0,5 hektare.
Lebih dari separuh petani Indonesia tergolong petani kecil. Di banyak wilayah Jawa, rata-rata kepemilikan lahan bahkan jauh di bawah setengah hektare.
Pada saat yang sama, berbagai konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dapat mencapai puluhan hingga ratusan ribu hektare dalam satu entitas usaha.
Kontras ini bukan sekadar angka. Ia menggambarkan struktur agraria yang timpang bahwa di satu sisi jutaan petani menggarap lahan sempit yang nyaris tidak cukup menopang kehidupan layak.
Di sisi lain, akumulasi penguasaan tanah dalam skala luas berlangsung melalui izin dan konsesi yang dilegitimasi negara.
Ketimpangan ini menjelaskan mengapa sektor pertanian Indonesia sulit menjadi mesin efektif pengentasan kemiskinan.
Tanpa kepemilikan atau penguasaan lahan yang memadai, petani kecil terjebak dalam skala usaha subsisten, akses modal terbatas, dan posisi tawar pasar yang lemah.
Namun, tanah bagi masyarakat Nusantara tidak pernah sekadar komoditas. Di Jawa dikenal ungkapan “Sedumuk Tanah Senyari Nyawa”, artinya sejengkal tanah dipertahankan hingga taruhan nyawa.
Ungkapan itu bukan retorika berlebihan, melainkan refleksi nilai bahwa tanah menyatu dengan harga diri dan keberlangsungan hidup.
Di Minangkabau terdapat konsep “Tanah Pusako Tinggi”, tanah warisan adat yang tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi sandaran martabat kaum.
Di Bali dikenal “Tanah Ayahan Desa”, yang mengikat kepemilikan tanah dengan kewajiban sosial dan religius terhadap komunitas.
Di berbagai wilayah timur Indonesia, istilah tanah ulayat menegaskan relasi kolektif antara komunitas adat dan ruang hidupnya.
Istilah-istilah tersebut menunjukkan bahwa dalam kosmologi sosial Nusantara, tanah memiliki dimensi moral, komunal, dan kultural.
Ketika distribusi tanah menjadi sangat timpang, yang tercederai bukan hanya keseimbangan ekonomi, tetapi juga keseimbangan sosial.
Baca juga: MBG, Guru Honorer, dan Ironi Kesejahteraan Pendidik
Tanah yang terkonsentrasi pada segelintir pihak berarti terputusnya akses generasi muda perdesaan terhadap sumber penghidupan yang paling mendasar.
Secara ekonomi politik, konsentrasi penguasaan lahan menciptakan relasi kuasa yang asimetris.
Mereka yang menguasai lahan luas memiliki akses lebih besar terhadap perbankan, teknologi, dan jaringan distribusi.
Petani kecil, sebaliknya, menghadapi risiko gagal panen, fluktuasi harga, dan keterbatasan pembiayaan tanpa penyangga memadai.
Ketimpangan aset produktif ini mereproduksi ketimpangan pendapatan dan memperlambat mobilitas sosial di pedesaan.
Tanpa koreksi struktural, Indonesia akan terus menghadapi paradoks di mana pertumbuhan ekonomi berjalan, tetapi kemiskinan perdesaan bertahan, bahkan semakin jauh terjerembab dalam jebakan kemiskinan mendalam.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip “tanah untuk keadilan”. UUPA 1960, yang kerap disebut sebagai “anak kandung” Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Konstitusi tidak memberi ruang bagi struktur penguasaan yang menyingkirkan rakyat dari akses produktif terhadap sumber agraria. Reforma agraria pada hakikatnya adalah upaya menghadirkan kembali amanat konstitusi itu.
Namun, menjalankan reforma agraria bukan perkara sederhana. Sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, agenda ini kerap muncul dalam wacana politik, tetapi jarang terwujud secara komprehensif.
Dalam praktik, kebijakan agraria sering berhenti pada legalisasi aset dan penerbitan sertifikat tanah, tanpa disertai redistribusi struktural dan penguatan akses ekonomi.
Padahal secara konseptual, reforma agraria merupakan gabungan antara land reform dan access reform.
Land reform berarti meredistribusi aset tanah untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan. Access reform berarti membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan dukungan kebijakan agar tanah yang diterima benar-benar produktif.
Tanpa access reform, redistribusi berisiko menjadi formalitas administratif. Sebaliknya, tanpa land reform, akses ekonomi tidak menyentuh akar ketimpangan.
Baca juga: MBG Vs Guru Honorer: Potret Ketimpangan Kebijakan
Tantangan terbesar terletak pada struktur historis dan politik penguasaan tanah yang telah terbentuk selama puluhan tahun melalui konsesi kolonial, hak guna usaha skala besar, dan kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.
Mengubah struktur tersebut berarti berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik yang mapan.
Di sisi lain, kompleksitas tata kelola pertanahan memperumit pelaksanaan reforma agraria. Tumpang tindih antara kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), izin pertambangan, dan klaim masyarakat adat sering memicu konflik berkepanjangan.
Ketidakpastian data spasial dan lemahnya koordinasi lintas sektor menambah hambatan administratif. Sementara orientasi pembangunan yang masih mengutamakan investasi berskala besar kerap menempatkan redistribusi tanah sebagai agenda sekunder.
Konsekuensinya, konflik agraria terus berulang, yaitu antara rakyat dengan pemerintah, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan korporasi, bahkan rakyat dengan rakyat.
Konflik ini pada dasarnya adalah pertarungan atas hak, pengakuan, dan kepastian hukum. Ia menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar isu teknis pertanahan, melainkan persoalan keadilan struktural.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh bersikap pasif. Konstitusi menugaskan negara untuk aktif memastikan keadilan distribusi.
Prinsip “tanah untuk yang tak bertanah” bukan slogan ideologis, melainkan mandat konstitusional. Negara harus mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak rakyat kecil.
Jika Indonesia ingin keluar dari kemiskinan struktural perdesaan, restrukturisasi penguasaan tanah menjadi fondasi awal yang tak terelakkan.
Rekomendasi pelaksanaan reforma agraria perlu diarahkan secara konkret. Pertama, pembenahan data dan peta pertanahan berbasis kebijakan satu peta untuk mengurangi tumpang tindih izin dan klaim. Transparansi menjadi prasyarat redistribusi yang adil.
Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap konsesi besar yang tidak produktif atau melanggar ketentuan, termasuk HGU yang habis masa berlakunya dan tanah terlantar, agar dapat diprioritaskan sebagai objek redistribusi tanah (TORA).
Ketiga, integrasi land reform dengan access reform melalui dukungan pembiayaan, asuransi pertanian, teknologi, dan akses pasar.
Keempat, penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis hukum dan musyawarah.
Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Ekonomi politik agraria Indonesia pada akhirnya adalah soal pilihan arah pembangunan. Apakah tanah akan terus menjadi komoditas yang terkonsentrasi pada segelintir aktor, atau menjadi fondasi produksi rakyat yang luas dan inklusif?
Jawaban atas pertanyaan ini menentukan wajah keadilan sosial Indonesia.
Enam puluh lima tahun setelah UUPA disahkan, tantangan memang belum ringan. Namun, bangsa ini memiliki modal konstitusional dan warisan nilai yang kuat.
Dari “Sedumuk Tanah Senyari Nyawa” hingga tanah ulayat dan pusako tinggi, sejarah Nusantara mengajarkan bahwa tanah adalah ruang hidup bersama.
Jika tanah adalah sumber kehidupan, maka keadilan atas tanah adalah syarat utama bagi kemakmuran bersama.
Di situlah ekonomi politik agraria menemukan maknanya yang paling mendasar, yaitu memastikan bahwa bumi Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.