KPK Pastikan Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Sertifikasi K3 ke Eks Menaker Ida Fauziyah
Eks Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)
10:16
8 Februari 2026

KPK Pastikan Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Sertifikasi K3 ke Eks Menaker Ida Fauziyah

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bahkan, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, disebut turut menerima aliran uang dari kasus tersebut.

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, seorang saksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mendalami kesaksian tersebut dengan alat bukti serta keterangan saksi lain.

“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/2).

Ia menambahkan, karena proses hukum masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang dan menyeret pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.

“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.

Meski demikian, Budi menyatakan hingga kini penyidik belum memeriksa Ida Fauziyah terkait perkara tersebut.

“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Adapun, dugaan aliran dana tersebut terungkap dari kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2).

Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.

Jaksa kemudian menanyakan terkait uang Rp 50 juta yang telah ditukarkan ke mata uang euro. Ivon menjelaskan, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya ditujukan kepada menteri.

“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.

Saat ditanya jaksa mengenai identitas menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa yang dimaksud adalah Ida Fauziyah. Uang tersebut, kata Ivon, dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disertai bukti penukaran uang euro senilai Rp 50 juta.

"Di dalam amplop warna cokelat," bebernya.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban, khususnya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pastikan #dalami #dugaan #aliran #dana #kasus #korupsi #sertifikasi #menaker #fauziyah

KOMENTAR