Mantan Rektor Udayana Divonis Bebas dalam Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara. (Rolandus Nampu/Antara)
10:08
23 Februari 2024

Mantan Rektor Udayana Divonis Bebas dalam Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi

Mantan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Bali, kemarin (22/2). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, Antara dinilai tak bersalah atas segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

”Memerintahkan terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara untuk dibebaskan tahanan. Memberikan kembali hak terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan putusan seperti dilansir Jawa Pos Radar Bali.

Putusan tersebut sontak membuat seisi ruangan persidangan bersorak dan bertepuk tangan, yang diketahui sebagian besar audiens merupakan kolega, pegawai Universitas Udayana, dan sanak keluarga terdakwa Antara. Terdakwa pun tampak menundukkan kepala ke hadapan para majelis hakim ketika menerima putusan yang amat dia nanti tersebut.

Setelah membacakan putusan, tim JPU langsung mengajukan kasasi. Kasasi itu diperkirakan paling lama 14 hari ke depan akan diajukan ke Mahkamah Agung. Sedangkan pihak penasihat hukum terdakwa mengucapkan sangat menerima putusan dengan senang hati.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Prof Antara pidana penjara hingga 6 tahun. ”Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU dalam sidang tuntutan Selasa (23/1) lalu. (ney/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mantan #rektor #udayana #divonis #bebas #dalam #kasus #sumbangan #pengembangan #institusi

KOMENTAR