Di Balik Lolosnya Barang KW: Kongkalikong Bea Cukai Berujung OTT KPK
KPK pamerkan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
07:38
7 Februari 2026

Di Balik Lolosnya Barang KW: Kongkalikong Bea Cukai Berujung OTT KPK

- Terbongkarnya praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga: Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Ungkap Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan

OTT di Jakarta dan Lampung

Dalam operasi senyap yang dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang.

Mereka terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta lima orang pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor barang.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.

Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, Bos PT Blueray Minta Barang KW Lolos Tanpa Pengecekan

Rekayasa Jalur Impor

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.

Permufakatan tersebut bertujuan mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/2/206).Tangkapan layar Kanal YouTube KPK Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/2/206).

Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi.

Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.

Baca juga: Modus Korupsi Importasi Bea Cukai, Barang KW Lolos Tanpa Pemeriksaan

Aliran Uang dan “Jatah Bulanan”

Tak berhenti pada pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.

Asep menyebutkan, penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus importasi di Bea Cukai, Kamis (5/2/2026).Tangkapan layar kanal YouTube KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus importasi di Bea Cukai, Kamis (5/2/2026).

Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900, Dollar Singapura SGD 1,48 juta, Yen Jepang JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Baca juga: KPK Sita Emas Seberat 5,3 Kilogram Senilai Rp 15,7 Miliar saat OTT Bea Cukai

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #balik #lolosnya #barang #kongkalikong #cukai #berujung

KOMENTAR