Komentari Pernyataan Yusril, Mahfud Tegaskan yang Bisa Tentukan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM
Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
12:24
23 Oktober 2024

Komentari Pernyataan Yusril, Mahfud Tegaskan yang Bisa Tentukan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM

  - Mahfud MD mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut, hnya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.   “Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut Undang-Undang (UU)," kata Mahfud saat menghadiri Sertijab Menhan RI di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta, Selasa (22/10).   Menko Polhukam era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan, Tragedi 98 sesuai UU dan TAP MPR telah diselidiki oleh Komnas HAM. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Komnas HAM menyebut ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili, meski 34 orang tersangka semuanya dinyatakan bebas.  

 

 

  Menurutnya, saat dirinya menjabat Menko Polhukam sudah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM sesuai UU. Seperti 12 pelanggaran HAM berat yang saat itu sudah diakui Presiden Joko Widodo dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).   “Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-Undang berwenang menetapkan. Sebaliknya, yang dipaksanakan disuruh jadikan pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya (swaktu) Menkopolhukam menganggap tidak ada,” tegas Mahfud.   Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, beberapa tahun belakangan ini tidak pernah terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.   "Enggak (kasus 98 tidak termasuk pelanggaran HAM berat)," ungkap Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10).   Yusril mengaku, dulu saat mendukung Menteri Hakim dan HAM, dirinya mengikuti sidang di PBB soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tetapi tidak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat.   "Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," ucap Yusril.   Lebih lanjut, Yusril menegaskan tidak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.   "Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," pungkas Yusril.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #komentari #pernyataan #yusril #mahfud #tegaskan #yang #bisa #tentukan #peristiwa #pelanggaran #berat #hanya #komnas

KOMENTAR