Kronologi Anggota KPPS di Kabupaten Mojokerto Disanksi Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Pendukung Capres
Ilustrasi Petugas KPPS. (Radar Malang)
18:32
22 Februari 2024

Kronologi Anggota KPPS di Kabupaten Mojokerto Disanksi Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Pendukung Capres

MRB anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 06 Desa Perning, Kecamatan Jetis disanksi peringatan oleh KPU Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (17/2).

Sanksi diberikan setelah ia terbukti dengan jelas mendiskreditkan relawan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Sebelumnya, MRB sempat dinonaktifkan dari tugasnya saat pungut hitung, 14 Februari lalu.

Dilansir dari Radar Mojokerto pada Kamis (22/2), Penonaktifan tersebut setelah yang bersangkutan dilaporkan Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur telah menyebarkan ujaran negatif yang ditujukan kepada Generasi Z pendukung salah satu paslon capres-cawapres.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani mengatakan pihaknya sempat menerima laporan adanya dugaan penyebaran ujaran kebencian salah satu anggota KPPS terhadap pendukung paslon capres.

Tidak sekadar mendiskreditkan MRB juga dituding ikut terlibat dalam kampanye salah satu paslon capres yang lain.

"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti, tanggal 13 Februari kami klarifikasi ke yang bersangkutan dan hasilnya terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf atas tindakannya tersebut," ujarnya.

Atas pengakuan itu KPU menonaktifkan sementara MRB dari tugasnya sebagai anggota KPPS TPS 6 Perning, Kabupaten Mojokerto.

Anis menyebut langkah itu untuk menghindari pelanggaran netralitas serta keberpihakan salah satu paslon di internal KPU.

Akan tetapi, tiga hari pasca coblosan atau saat sidang etik digelar pada Sabtu (17/2) KPU menjatuhkan sanksi peringatan terhadap MRB. Sanksi tersebut setelah mempertimbangkan bukti yang disodorkan pelapor serta keterangan dari terlapor.

MRB terbukti menyebarkan ujaran negatif terhadap pendukung paslon lain. Sementara tudingan terlibat aktif dalam kampanye salah satu paslon, justru tidak bisa dibuktikan.

"Terlapor hanya memosting kampanye salah satu paslon. Tapi tidak terlibat aktif dalam kampanye. Sehingga dari perbuatannya kami hanya berikan sanksi peringatan," tutupnya.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #kronologi #anggota #kpps #kabupaten #mojokerto #disanksi #akibat #ujaran #kebencian #terhadap #pendukung #capres

KOMENTAR