Prabowo Menanti Lawan di 2029 dan Ranjau-ranjau Pilpres
Presiden RI Prabowo Subianto dalam peresmian Kilang Minyak Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). (DOK. Kementan)
08:54
5 Februari 2026

Prabowo Menanti Lawan di 2029 dan Ranjau-ranjau Pilpres

PENTAS politik elektoral masih tiga tahun lagi, tapi "silat kata" yang menggambarkan dinamika menuju perhelatan itu telah mencuat.

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali menyingkap kemungkinan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden yang kuat.

"Kalau saya sih sederhana saja, emang ada calon pesiden (yang) lebih baik daripada Gibran?” ujar Ahmad Ali dalam podcast "Gaspol" Kompas.com, 22 Januari 2026.

Ia membandingkan dengan tokoh muda lain yang seusia. Disebutlah nama Agus Harimurti Yudhoyono dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin jauh lebih senior dibanding Gibran).

Jadi, menurut saya, itulah konteks diskursus yang dibuka oleh Ahmad Ali. Diskursus yang kemudian dibaca sebagai "Gibran bakal melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029".

Dalam dunia politik yang lebih cair dari es, pernyataan dari tokoh politik mengandung langkah, kemungkinan, serta gambaran (prediksi) politik konkret di masa mendatang.

Awalnya sekadar diskursus. Tes ombak itu bisa berakhir sebagai aspirasi, dapat pula membentur tembok dan kesepian di pasar politik yang kejam.

Diskursus Ali justru 'mati muda' karena diredam oleh internal partainya, PSI, yakni Joko Widodo---tokoh pensiunan presiden yang menjadi "panutan" dan kiblat politik PSI.

Baca juga: Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

Jokowi tak lain adalah ayah Gibran, pemain politik lihai dan sulit diduga dan ditebak--terutama ketika ia mengorbitkan Gibran menjadi duet Prabowo di Pilpres 2024.

Jokowi seolah mengoreksi Ali. Menurut dia, Prabowo-Gibran akan maju kembali pada Pilpres 2029.

"Kan sudah saya sampaikan Prabowo-Gibran dua periode," kata Jokowi seperti dikutip sejumlah media pada akhir Januari 2026.

Secara politik, langkah Jokowi membelokkan diskursus Gibran capres sangat tepat. Pilpres masih jauh, kartu-kartu politik harus dimasukkan dalam peti--kalaupun diskursus itu tak hendak dikubur, seyogianya dibicarakan dalam internal saja. Mungkin begitu pikiran Jokowi.

Di masa yang masih jauh dari Pilpres ini, Wapres Gibran lebih baik terlihat satu barisan dan satu langgam dengan presiden. Jokowi sangat paham itu.

Maka yang ia gulirkan justru antitesis dari Ahmad Ali: Prabowo-Gibran dua periode. Diskursus ini top. Punya pesan solid: Gibran loyal dan tak keluar dari barisan Presiden Prabowo.

Lagi pula jika diskursus ini mengkristal, Jokowi, Gibran dan PSI bakal menikmati keuntungan berlipat: Berkuasa sepuluh tahun.

Politik hakikatnya adalah medan kekuasaan---siasat dan taktik diadu demi kepentingan tertinggi, yakni berkuasa dan mengelola kekuasaan.

Namun, bukan demi kekuasaan itu sendiri, melainkan untuk kebaikan bersama, kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Isyarat dari Jokowi itu mungkin saja merampas perhatian Prabowo. Namun, saat ini, diskursus itu pun akan disimpan di laci.

Sebagai presiden incumbent, Prabowo di atas angin menuju 2029. Seluruh parpol yang berhimpun dalam koalisi gemuk ingin kadernya menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029 mendatang.

Hal ini, menurut saya, juga berlaku pada PDI Perjuangan meski menempatkan diri "menyokong pemerintah, tapi kritis".

Dalam situasi semacam ini, kans Gibran sangat ditentukan oleh manuver Jokowi dan PSI. Sejauh ini Gibran justru terlihat lebih menjadi 'beban' ketimbang membantu Pemerintahan Prabowo.

Tiga tahun dari sekarang hingga 2029 akan menentukan bagaimana kiprah Wapres Gibran bakal dibaca. Rapor itu nanti yang bakal menjadi panduan buat Prabowo untuk memilihnya sebagai cawapresnya lagi atau tidak.

Situasi Prabowo pada 2029 akan serupa Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2009 serta Joko Widodo tahun 2019. Ia powerful dalam menentukan cawapres, terlebih jika dapat mengubah kondisi ekonomi negeri.

Faktor Jokowi yang diduga amat menentukan kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, tak akan sekuat itu di tahun 2029 nanti. Bahkan, jika faktor Jokowi itu dikombinasikan dengan PSI---kendaraan politik yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Baca juga: Jokowi, Prabowo, dan Politik Isyarat 2029

Itu pun meminta syarat: Prabowo mengubah defisit prestasi menjadi surplus prestasi. Sejauh ini program andalan; dari makan bergizi gratis (MBG), koperasi merah putih hingga sekolah rakyat diselimuti kritik deras. Bahkan klaim swasembada beras pun tetap digugat keabsahannya.

Berada di jantung kekuasaan, Prabowo bakal menjadi pusat gravitasi politik. Tak perlu 2029, belakangan sang presiden telah menantang pengkritiknya--khususnya yang disebutnya mengkritik dan menolak dia secara personal--untuk melawannya di Pilpres 2029.

"Kalau tidak suka sama Prabowo, silahkan 2029 bertarung," ujar Prabowo.

Entah siapa subyek spesifik yang ia maksud. Namun, kalimat itu mengandung sejumlah makna.

Pertama, ia menyentil tokoh yang memiliki kans untuk bertarung di Pilpres 2029 karena memiliki "perahu" partai politik. Tentu saja, ini tak berlaku untuk delapan parpol yang berhimpun dalam Koalisi Indonesia Maju.

Kedua, kalimat itu berlaku untuk semua pihak yang mengkritik Prabowo--tokoh masyarakat, aktivis demokrasi dan HAM, akademisi hingga pegiat lingkungan serta intelektual dan ademisi kampus.

Tentu saja mereka ini tak mungkin "bertarung" dalam persaingan di Pilpres. Namun, mungkin saja berhimpun ke blok politik yang menyuarakan aspirasi serta visi politik yang dekat dengan mereka.

Dengan mengucapkan kalimat di atas, Prabowo bisa dibilang sudah menanti lawan pada 2029. Sesuatu yang tetap menyimpan pertanyaan.

Apakah ini isyarat Pilpres bakal diisi dengan persaingan sempurna? Atau seperti 2024 lalu, Pilpres 2029 cuma menjadi mandala sebagian kecil anak bangsa?

Pada 2024 cuma ada tiga pasangan capres dan cawapres, padahal penduduk Indonesia ada ratusan juta jiwa.

Itulah demokrasi yang terbelenggu aturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ambang batas itu, kata Rizal Ramli, ikut menumbuhsuburkan "demokrasi kriminal".

Ambang batas tersebut telah dijebol oleh Mahkamah Konstitusi. Ambang batasnya sudah ditiadakan, alias nol persen. Namun, revisi atas UU Pemilu dimaksud masih mungkin diselipi ranjau-ranjau.

Baca juga: Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan

Sudah rahasia umum, celah sekecil apapun bisa digunakan oleh kekuatan konservatif atau status quo di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Ini bukan khas Indonesia, tapi tabiat umum kekuatan konservatif di negeri manapun.

Setelah lebih dari 32 kali di-judicial review, threshold untuk pencalonan presiden dan calon wakil presiden dihapus oleh MK. Pasal 222 UU 7/2017 tidak berlaku lagi.

MK telah memberi rambu yang seharusnya menjadi pedoman, acuan untuk melahirkan UU Pemilu yang tidak menciderai demokrasi dan daulat rakyat lagi.

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Rambu-rambu MK ini telah terang-benderang. Itu seharusnya menjadi spirit Presiden Prabowo, kementerian terkait, partai politik serta DPR untuk meracik perubahan Undang-Undang yang senafas, bukan malah menciderai dan mematahkannya atas nama deal politik mayoritas pemilik kursi di Senayan.

Rambu pertama contohnya sudah sangat clear. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, siapa pun partainya, asal telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai kontestan Pemilu 2029, boleh dan sah mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Dari sisi ini, PSI atau Partai Gerakan Rakyat, jika lolos Pemilu 2029 dapat mengajukan pasangan calon.

Lima rambu dari MK adalah satu kesatuan. Tidak boleh dipilih asal suka atas nama apapun. Ia harus menafasi pasal-pasal berkaitan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Di balik tantangannya bertarung di Pilpres 2029, Presiden Prabowo memiliki kewajiban moral dan etis agar ketentuan atau aturan yang membatasi tampilnya anak bangsa menjadi capres dan cawapres tidak nongol lagi dalam revisi UU Pemilu.

Pemilu 2024 telah menerbitkan trauma dan luka buat bangsa ini ketika syarat minimal usia capres dan cawapres dijebol lewat keputusan MK yang kontroversial. Ini skandal dalam sejarah demokrasi kita.

Tahun 2026 adalah saat yang tepat untuk menggoreskan revisi UU Pemilu dan UU lain yang harus diubah karena putusan-putusan MK yang progresif.

Pembahasannya di DPR harus terbuka dan akomodatif, tapi tidak menabrak substansi yang ditetapkan oleh benteng konstitusi.

Tag:  #prabowo #menanti #lawan #2029 #ranjau #ranjau #pilpres

KOMENTAR