Ketua Tim Transformasi Polri: Polisi Demokratis Maka yang Dilakukan Supremasi Hukum
Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:22
4 Februari 2026

Ketua Tim Transformasi Polri: Polisi Demokratis Maka yang Dilakukan Supremasi Hukum

- Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menyatakan, mewujudkan polisi yang demokratis harus dimulai dari melakukan supremasi hukum.

Hal tersebut disampaikan Chryshnanda, yang juga mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).

“Ketika polisi ini demokratis, maka yang dilakukan adalah supremasi hukum," kata Chryshnanda, ditemui di STIK, Jakarta, Rabu.

Dalam konteks demokrasi pascareformasi 1998, Chryshnanda menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Mahfud Sentil Polisi Berulah di Kasus Es Gabus pada Masa Reformasi Polri: Bebal Namanya, Keterlaluan

Konsekuensinya, kepolisian harus bekerja berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Dia mencontohkan soal supremasi hukum yang harus dilakukan polisi, antara lain memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel.

"Akuntabilitasnya pun bisa dijabarkan secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional, maupun secara sosial," terang dia.

Ia menambahkan, secara konseptual dan teoretis, polisi memiliki peran strategis sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.

"Karena polisi menegakkan hukum, tadi yang saya sampaikan, adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab untuk mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas," ujar dia.

Baca juga: Tokoh yang Temui Prabowo Sebut Reformasi Polri Berhasil Bila Kapolri Diganti

Polri juga berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada korban serta para pencari keadilan.

Peran lain yang tidak kalah penting adalah membangun budaya tertib, memberikan kepastian hukum, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut sejumlah tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, pada Jumat (30/1/2026), sepakat bahwa reformasi Polri baru bisa berjalan apabila pucuk pimpinan Polri diganti.

Para tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Susno Duadji, Said Didu, Siti Zuhro, dan Abraham Samad.

Baca juga: Politik Saling Mengunci di Balik Reformasi Polri

Dalam diskusi itu, isu reformasi kepolisian menjadi sorotan utama, dengan penekanan pada pentingnya pergantian Kapolri sebagai prasyarat reformasi.

"Pak Susno banyak menyoroti tentang reformasi kepolisian. Jadi, dalam diskusi itu, akhirnya terlihat bahwa semua tokoh-tokoh yang diundang itu setuju untuk dilakukan reformasi kepolisian di tubuh Polri," ujar Abraham, kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

"Dengan catatan reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada dan berhasil kalau mengganti pucuk pimpinan Kapolri. Kira-kira dalam diskusi itu," sambung dia.

Tag:  #ketua #transformasi #polri #polisi #demokratis #maka #yang #dilakukan #supremasi #hukum

KOMENTAR