Sekjen PGRI: Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional!
PGRI usulkan pembentukan Badan Guru sebagai salah satu solusi perbaikan pendidikan nasional. (Istimewa)
16:48
30 Januari 2026

Sekjen PGRI: Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional!

–Kualitas pendidikan Indonesia menjadi salah satu yang dipersoalkan. Jawaban negara nyaris selalu sama, ganti kurikulum sebagai solusi. Padahal, persoalan mendasar pendidikan bukan terletak pada dokumen kurikulum, melainkan pada kekacauan tata kelola guru.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat gelombang pensiun yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana karena moratorium pengangkatan Guru.

”Kekosongan guru di sekolah-sekolah negeri kerap dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Seolah absennya guru bukan masalah serius bagi hak belajar murid untuk mendapatkan pengalaman belajar. Ironisnya, negara seolah terbiasa dengan situasi darurat ini,” papar Wijaya.

Guru Diurus Banyak Lembaga, tapi Tak Ada yang Bertanggung Jawab Penuh

Menurut dia, urusan guru tercecer di banyak tangan. Ada kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian.

Dia menjelaskan, di tingkat pusat, pengelolaan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal GTK. Di daerah, keputusan sering tersandera keterbatasan fiskal dan tarik-menarik birokrasi.

”Akibatnya, tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir yang memang perlu untuk dibenahi,” terang Wijaya.

”Kita bisa melihat dampaknya sangat nyata, guru pensiun tidak segera diganti. Sekolah menambal kekosongan dengan guru honorer bergaji minim, karir guru tidak pasti dan kerap diskriminatif, perlindungan hukum guru lemah, kriminalisasi mudah terjadi,” imbuh dia.

Wijaya mengatakan, kebijakan guru tumpang tindih dan kontradiktif. Mulai dari masalah seragam terjadi tumpang tindih antara Kemendagri dan BKN perihal waktu penggunaan batik Korpri.

”Dalam kondisi seperti ini, wajar jika profesi guru makin tidak menarik bagi generasi muda. Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi justru gagal menciptakan sistem yang memuliakan, mensejahterakan dan melindungi profesi guru,” tandas Wijaya.

Mengapa Badan Guru Nasional Mendesak Dibentuk

Usul Pengurus Besar PGRI tentang pembentukan Badan Khusus Guru, menurut dia, sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan. Melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama.

Selama ini, lanjut Wijaya, negara terlalu percaya bahwa persoalan guru bisa diselesaikan dengan regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.

”Oleh karena itu, badan diperlukan karena kebijakan guru terlalu terfragmentasi dan membutuhkan satu komando nasional. Data guru tidak terintegrasi antar K/L, membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil,” jelas Wijaya.

Padahal dia menambahkan, ada data pokok pendidikan (DAPODIK) yang memiliki basis data lengkap tentang guru (tempat tugas, kualifikasi akademik, kualifikasi sertifikat pendidik, dll). Perlindungan profesi guru nyaris tidak sistematis. Sehingga guru bekerja dalam rasa cemas.

”Hadirnya Permendikdasmen No. 4 tahun 2026 selalu menyisakan kehampaan implementasi di lapangan. Belum lagi pengelolaan karier dan distribusi guru tidak adil, terutama bagi honorer dan daerah 3T. Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan,” ungkap Wijaya.

Kurikulum Boleh Berubah, tapi Guru Tidak Bisa Diabaikan

Wijaya menegaskan, negara perlu jujur mengakui, sebanyak apa pun kurikulum diubah, hasilnya tidak akan signifikan jika gurunya kelelahan, tidak aman, dan tidak dihargai. Pendidikan adalah kerja manusia, bukan sekadar sistem administrasi.

Guru sebuah profesi, menurut dia, bukan cukup dengan label pahlawan tanpa tanda jasa yang dibalut dengan narasi pengabdian. Guru harus bermartabat, sejahtera dengan adanya pendapatan minimal dan terlindungi.

”Bonus demografi yang sering dibanggakan justru bisa berubah menjadi bencana jika negara gagal memastikan ketersediaan guru yang profesional, sejahtera dan terlindungi. Tanpa guru, ruang kelas hanyalah bangunan kosong; tanpa guru yang bermartabat, sekolah kehilangan ruhnya,” ucap Wijaya.

Ujian Keberpihakan Negara

Dia menyatakan, badan khusus guru adalah ujian keberanian politik negara. Apakah negara benar-benar berpihak pada guru sebagai subjek utama pendidikan, atau terus menjadikan guru sebagai objek kebijakan yang berubah-ubah? Dan acapkali disajikan dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah sebenarnya.

”Selama ini guru diagungkan dalam pidato peringatan hari Guru, tetapi diabaikan dalam kebijakan. PGRI telah membuka jalan dengan usulan konkret dan rasional. Kini, giliran negara menjawab: berani membenahi akar masalah, atau terus mengulang kesalahan lama dengan wajah kebijakan baru?” tandas Wijaya.

Jika pendidikan ingin maju, generasi emas 2045 hadir, lanjut dia, guru harus dimuliakan, disejahterakan dan dilindungi dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Bila guru ingin dimuliakan, negara wajib menghadirkan sistem dan lembaga yang melindungi serta memberdayakan mereka.

”Badan khusus Guru menjadi pilihannya,” ucap Wijaya.

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #sekjen #pgri #darurat #guru #nasional #saatnya #negara #menghadirkan #badan #guru #nasional

KOMENTAR