BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun
Tim Ahli dari BPK RI dihadirkan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina untuk terdakwa Beneficial Owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dirut PT PPN Riva Siahaan, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026)()
10:02
30 Januari 2026

BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terminal bahan bakar minyak (BBM) atas nama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik Muhamad Kerry Adrianto Riza menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.

Berdasarkan investigasi dari BPK, proses penyewaan terminal BBM ini banyak terjadi penyimpangan.

Mulai dari awal rencana sewa ini diadakan hingga teken kontrak dan penggunaannya.

Riza Chalid minta proyek

Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi menyampaikan, proyek sewa terminal BBM ini bermula dari tindakan terdakwa sekaligus Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta yang mengakomodasi permintaan Riza Chalid.

Baca juga: Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum

“Hanung diduga memenuhi permintaan pihak Saudara Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tanki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun Pertamina Persero tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Permintaan Riza disampaikan oleh rekannya, Irawan Prakoso kepada Hanung.

Irawan menyampaikan, perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid akan membeli sebuah terminal BBM.

Dia meminta agar Pertamina menyewa terminal BBM itu.

Setelah pesan itu sampai ke Hanung, pihak dari perusahaan pemilik Terminal BBM mulai menjalin komunikasi dengan Pertamina.

Saat itu, Direktur PT Tanki Merak Gading Ramadhan Joedo, kini duduk sebagai terdakwa, menyampaikan penawaran TBBM Merak kepada pihak Pertamina.

Padahal, saat itu TBBM Merak masih milik PT Oiltanking Merak, belum menjadi milik pihak Riza Chalid yang diwakili oleh anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Lalu, Hanung meneruskan penyampaian Gading ke Nina Sulistyowati selaku SVP Strategic Planning and Business Development.

Baca juga: Temuan BPK: Sewa Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Bukan Kebutuhan Mendesak

Penyewaan terminal BBM diminta untuk dimasukkan dalam kebutuhan anggaran investasi bisnis development periode 2013-2017.

Hanung menekankan, BBM milik Kerry dengan kapasitas 290.000 kiloliter perlu diakuisisi Pertamina.

“Saudara Hanung Budya Yuktyanta kemudian mengusulkan penawaran penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak oleh PT Tanki Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero,” lanjut Hasby.

Setelah sewa terminal itu mendapat ‘lampu hijau’ dari direksi, Hanung dan Gading menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.

“Nota Kesepahaman tersebut dibuat diduga untuk mengakomodir permintaan pihak Saudara Mohamad Riza Chalid yang akan diberikan kepada BRI bahwa Pertamina Persero berminat menyewa terminal BBM sebagai sumber pembayaran utang bank PT Tanki Merak kepada di atau kepada BRI,” imbuh Hasby.

Baca juga: Sidang Kerry Riza Chalid, BPK Singgung Biaya Golf ke Thailand Rp 320 Juta

Kemudian, Hanung juga mengusulkan penunjukkan langsung PT Oiltanking Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina.

Dan, terjadi penandatanganan perjanjian dengan pihak Gading dan Kerry.

Padahal, saat itu PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.

Selain itu, pihak Kerry belum memenuhi syarat untuk mengajukan kerja sama.

Mulai dari administrasi akta pengalihan kepemilikan terminal BBM dan model kerja sama yang disetujui oleh direksi Pertamina.

Bukan kebutuhan mendesak

BPK RI menegaskan, penyewaan terminal BBM Merak bukan kebutuhan mendesak PT Pertamina untuk saat itu.

“Kebutuhan PT Pertamina Persero atas terminal BBM tidak mendesak dan atau tidak dibutuhkan, serta PT Oiltanking Merak bukan satu-satunya penyedia jasa terminal BBM,” kata Hasby.

Baca juga: Jaksa Janji Buktikan Kerugian Negara Rp 285 T di Sidang Kerry Riza Chalid

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan beberapa petinggi Pertamina yang kini duduk sebagai terdakwa, BPK menemukan kalau terminal BBM Merak belum dibutuhkan dan Pertamina punya 10 terminal lain yang bisa digunakan.

Hal ini diklarifikasi BPK kepada dua terdakwa, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Alfian Nasution dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Alfian dan Edward menyampaikan, Pertamina masih punya 10 terminal lain yang bisa digunakan.

Salah satunya di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.

“Pak Edward itu juga mengatakan bahwa terminal OTM itu bisa digantikan dengan terminal yang lainnya, ada 10 terminal yang disebut oleh Pak Alfian waktu itu,” lanjut Hasby.

Berdasarkan data kapasitas tangki yang dimiliki Pertamina maupun anak perusahaannya kapasitas tangki BBM bisa menampung 1,75 juta kiloliter hingga 2,3 juta kiloliter.

Sementara, waktu itu, tangki Pertamina baru terisi 70 persen.

Sisa kapasitas tangki yang dimiliki Pertamina masih ada 510.000 kiloliter.

Baca juga: Ahok soal Riza Chalid: Saya Juga Heran, Sekuat Apa Sih Beliau?

Angka ini lebih dari kapasitas dari PT OTM yang waktu itu tercatat pada 288.000-320.000 kiloliter.

Hanung mau balas budi

BPK menduga, keputusan Hanung untuk mengakomodasi permintaan Riza Chalid karena hendak balas budi berkaitan dengan penempatannya sebagai Direktur Pemasaran.

“Kami melihat diduga untuk kepentingan Pak Hanung nih sebenarnya karena beliau itu rasa ada apa, ingin balas budi, karena merasa direkomendasikan waktu jadi Direktur Pemasaran,” ujar Hasby.

BPK menilai, keinginan untuk balas budi ini membuat Hanung mengakomodasi permintaan dari Riza Chalid.

“Sehingga, Pak Hanung memfasilitasi permintaan dari pihak Tangki Merak terkait dengan sewa tangki ini,” lanjut Hasby.

Biaya marketing dan golf

Setelah menyatakan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun, BPK juga menelusuri aliran dana ini.

Baca juga: Blak-blakan Ahok di Sidang Anak Riza Chalid, Ini Deretan Kesaksiannya

Salah satu yang mencolok adalah biaya marketing atau marketing fee yang dikeluarkan oleh terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

“Saudara Gading Ramadhan Joedo dalam bentuk pengeluaran yang tidak diketahui underlying-nya dan dicatat sebagai other marketing cost total sebesar: Rp 176.390.287.697,24,” jelas Hasby.

BPK tidak bisa menjelaskan seluruh aliran biaya marketing yang dikeluarkan Gading ini.

Tapi, sebagian tercatat digunakan untuk mengajak beberapa petinggi Pertamina untuk main golf ke Thailand.

“Biaya golf di Thailand total sebesar Rp 320.200.500, yang diikuti oleh saudara Yoki Firnandi, saudara Sani Dinar Saifuddin, saudara Agus Purwono, saudara Arief Sukmara, saudara Dimas Werhaspati, dan saudara Gading Ramadhan Joedo,” kata Hasby.

Enam orang yang disebutkan di atas sudah berstatus sebagai terdakwa.

Empat orang ini berasal dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Baca juga: Ahok di Sidang Anak Riza Chalid: Minta Presiden Diperiksa hingga Pisah Jalan dengan Jokowi

Sementara, dua orang lainnya merupakan rekanan Kerry Adrianto, yaitu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Total hitungan BPK

Secara keseluruhan, BPK mengatakan, kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.

“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” ujar Hasby dalam sidang.

Angka kerugian negara ini berasal dari tujuh klaster tindakan perbuatan melawan hukum.

Ekspor minyak mentah menyebabkan kerugian senilai 1.819.086.068,47 atau 1,8 miliar dollar AS.

Impor minyak mentah menyebabkan kerugian senilai 570.267.741,36 atau 570,2 juta dollar AS.

Impor BBM menyebabkan kerugian negara sebesar 325.371.017,84 atau 325,3 juta dollar AS.

Sewa kapal pengangkut minyak mentah menimbulkan kerugian negara sebesar 11.094.802,31 atau 11,09 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047, atau Rp 1,07 miliar.

Sewa terminal BBM PT OTM menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.905.420.003.844, atau Rp 2,9 triliun.

Kompensasi RON 90 menimbulkan kerugian negara senilai Rp 13.118.191.145.790,40 atau Rp 13,1 triliun.

Penjualan solar nonsubsidi menyebabkan kerugian negara, yaitu sebesar Rp 9.415.196.105.676,86 atau Rp 9,4 triliun.

Temuan BPK ini disampaikan dalam sidang untuk sembilan terdakwa, yaitu: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Angka ini berbeda dengan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa Zulkipli menjelaskan, perbedaan ini terjadi karena BPK hanya menghitung kerugian keuangan negara.

Sementara, dalam kasus ini, JPU menemukan kerugian negara dalam bentuk lain, yaitu kerugian perekonomian dan pendapatan secara ilegal atau illegal gain.

Angka kerugian perekonomian ini mencapai Rp 171.997.835.294.293,00.

Ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya.

Kemahalan pengadaan BBM ini berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.

Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Jika tiga komponen ini dijumlahkan, angka kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun.

Tag:  #bongkar #proyek #titipan #riza #chalid #berupa #sewa #terminal #berujung #kerugian #negara #triliun

KOMENTAR