Polri di Bawah Presiden Justru Memudahkan Pertanggungjawaban Politik Kepada DPR dan Rakyat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Mabes Polri)
08:48
29 Januari 2026

Polri di Bawah Presiden Justru Memudahkan Pertanggungjawaban Politik Kepada DPR dan Rakyat

- DPR sudah memastikan kedudukan Polri berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Kepastian itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1).

Ketegasan dari wakil rakyat itu mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menyebut kedudukan tersebut penting sebagai wujud supremasi sipil, dan akuntabilitas demokratis.

Andy menyebut, dalam negara demokratis, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih rakyat. "Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Andy Budiman, Kamis (29/1).

Menurut Andy, dari sisi tata kelola, struktur ini lebih efisien dengan rantai komando yang jelas sehingga bisa menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban.

Adapun jika ingin menjaga netralitas kepolisian, maka caranya dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, dan melakukan perbaikan institusional. Keberadaan Polri langsung di bawah presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat.

Atas dasar itu, PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik, tegas Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua Saan Mustopa pada Selasa (27/1). memutuskan bahwa institusi Polri tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan itu memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Saan di hadapan para anggota dewan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri.

Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan. Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima, Komisi III DPR menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip bottom up atau berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.

Keenam, Komisi III DPR meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural. "Dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi," jelasnya.

Ketujuh, Komisi III DPR mendorong maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, antara lain penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Kedelapan, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan DPR ini merupakan respons dari sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian khusus. Sikap itu disampaikan secara terbuka di hadapan para anggota dewan.

“Mohon maaf bapak ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ucap Listyo Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut dia, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian menjalankan tugasnya secara optimal. "Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kamtibmas, di bidang hukum, perlindungan pelayanan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hubungan langsung dengan Presiden menjadi kunci kecepatan dan efektivitas gerak Polri. Ia pun tidak menginginkan timbulnya matahari kembar, jika Polri berada di bawah kementerian.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah bapak presiden, sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," ujarnya.

Dia mengungkap pernah ada pihak yang secara langsung menawarkan jabatan menteri kepolisian kepadanya. “Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA bahwa ‘mau ndak pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’” ungkapnya.

Menanggapi tawaran tersebut, Kapolri pun menyatakan tidak ingin institusi Polri berada di bawah kementerian. Ia menekankan, penolakan tersebut bukan soal jabatan pribadi, melainkan prinsip kelembagaan.

"Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Listyo.

 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #polri #bawah #presiden #justru #memudahkan #pertanggungjawaban #politik #kepada #rakyat

KOMENTAR