Ketika Istri Sah Ary ''Gadun FM'' Muncul di Sidang: Sebut Marcella Hanya Pegawai, Ngaku Ditransfer Rp 100 Juta
Di tengah sorotan kasus dugaan suap hakim vonis lepas perkara crude palm oil (CPO), satu fakta di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap.
Seorang perempuan bernama Vera Sahirah (56) dihadirkan jaksa menjadi saksi kasus dengan terdakwa dua pengacara Ariyanto Bakri "Gadun FM" dan Marcella Santoso.
Keduanya didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi klien mereka mendapat vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Dalam pemeriksaan identitas oleh majelis hakim, terungkap bahwa Vera secara resmi tercatat sebagai istri Ariyanto, dengan alamat administratif di kawasan Paseban, Jakarta Pusat—meski sehari-hari berdomisili di Menteng.
“Iya (betul),” ujar Vera singkat saat mengonfirmasi identitasnya di ruang sidang, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO
Fakta ini sekaligus menepis rumor yang selama ini beredar, bahwa Marcella Santoso merupakan istri Ariyanto Bakri.
Di hadapan majelis hakim, Vera menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan keluarga apa pun dengan Marcella.
“Pegawai suami saya,” kata Vera saat ditanya hakim mengenai relasinya dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Tak mau jadi saksi bagi suaminya
Namun, kehadiran Vera di ruang sidang tak serta-merta langsung berujung pada pemeriksaan keterangan.
Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, baik untuk perkara suaminya, Ariyanto Bakri, maupun untuk terdakwa Marcella Santoso.
Vera beralasan tidak mengetahui sama sekali kasus yang tengah menjerat Ary Bakri, sehingga merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
Hakim pun kembali bertanya apakah Vera bersedia menjadi saksi untuk Marcella.
“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.
Dalam konteks ini, Vera juga mulanya tidak berkenan untuk menjadi saksi terhadap Marcella Santoso.
Alasannya, sebagai istri saja dia tidak mengetahui perkara yang sedang dialami oleh suaminya.
“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.
Namun, Majelis hakim menegaskan bahwa Vera tetap dapat dimintai keterangan karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan Marcella.
Tidak tahu penghasilan suami
Dalam kesaksiannya, Vera mengaku tidak mengetahui besaran penghasilan suaminya dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Mengaku Dapat Uang Rp 10 Juta Per Bulan, tapi Pernah Ditransfer Rp 100 Juta
Dalam persidangan, Hakim Ketua Effendy membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera, khususnya pada poin yang menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui penghasilan Ariyanto dari AALF.
“(BAP) nomor 12 sudah betul itu. ‘Saya tidak tahu berapa penghasilan yang diperoleh Ariyanto dari AALF’. Benar,?” kata Effendy bertanya kepada Vera.
“Saya tidak tahu juga itu,” jawab Vera.
Meski tidak mengetahui penghasilan, Vera mengaku menerima uang Rp 10 juta setiap bulan dari suaminya.
“Tadi kan ditunjukkan, di dalam BAP ada gaji-gaji. Kalau untuk saksi sendiri, per bulannya berapa?” tanya jaksa kepada Vera.
“Rp 10 juta. Langsung ke saya untuk uang jajan, Rp 10 juta per bulan. Tapi kan itu di luar rekening kadang-kadang ada,” jawab Vera.
Dalam tanya jawab antara Vera dan penasihat hukum Marcella, saksi juga kembali mengakui bahwa menerima uang Rp 10 juta setiap bulannya.
Kendati demikian, Vera sedikit merincikan.
Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO
“Ini tadi kan Ibu sampaikan bahwa Ibu mendapat transfer dari Bapak itu eh 10 ya Bu ya? Tapi Ibu bilang, kami agak kurang mendengar, ini di luar daripada biaya rumah tangga?” kata penasihat hukum.
“Iya,” jawab Vera.
“Oh jadi istilahnya 10 itu net untuk Ibu yang lain-lain ditanggung Bapak gitu?” tanya penasihat hukum lagi yang kemudian dibenarkan oleh Vera.
Pernah ditransfer Rp 100 juta
Hakim Andi Saputra menyinggung keterangan salah satu pegawai bank yang menyebut Vera pernah menerima uang dari Ariyanto dengan nilai yang cukup besar.
Namun, dia bertanya kegunaan uang tersebut.
“Kemarin di kesaksiannya pegawai bank itu ada beberapa kali transfer dari Ariyanto ke saksi ada Rp 50 juta, Rp 100 juta. Itu untuk apa ya? Beberapa kali gitu. Ingat enggak?” tanya hakim.
“Kemarin di kesaksiannya pegawai bank itu ada beberapa kali transfer dari Ariyanto ke saksi ada Rp 50 juta, Rp 100 juta. Itu untuk apa ya? Beberapa kali gitu. Ingat enggak?” tanya hakim.
Baca juga: Marcella Santoso Cerita Diminta Mengaku Jadi Dalang Konten Indonesia Gelap
“Ada yang mungkin uang... tiba-tiba aja saja dia ditransfer dari suami kasih ke istri. Mungkin ya. Ada yang untuk sekolah, ada yang untuk misalnya saya mau pergi ke mana gitu, dikasih uang jajan gitu,” jawab Vera.
Dalam hal ini, Vera menegaskan bahwa uang Rp 100 juta yang ditransfer suaminya di luar uang bulanan dari sang suami.
“Di luar bulanan. Jadi bulanan misalnya Rp 10 juta, terus di luar itu pun ada, ada hal-hal (lain),” tegas Vera.
Kasus suap hakim Ary Bakri dan Marcella Santoso
Dalam perkara ini, terdakwa Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Bakri dan Marcella Santoso didakwa menyuap para hakim senilai Rp 40 miliar agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Keduanya adalah pengacara.
Rinciannya, eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Baca juga: Marcella Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis
Tiga korporasi yang diwakili Ary Bakri adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Tag: #ketika #istri #gadun #muncul #sidang #sebut #marcella #hanya #pegawai #ngaku #ditransfer #juta