Kejagung: Kejati Sudah Tunjuk Plh Pengganti Kajari yang Diperiksa
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kejaksaan tinggi (kejati) telah menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) untuk tiga kepala kejaksaan negeri (kajari), yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang saat ini tengah diperiksa tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hal ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan hukum di daerah tetap berjalan meski sejumlah Kajari tengah diperiksa.
"Untuk mengisi kekosongan di kajari tersebut pihak Kejati sudah menunjuk Plh terhadap beberapa kajari yang mereka klarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Jelas penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," lanjutnya.
Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice
Anang menyebutkan, proses klarifikasi terhadap ketiganya masih ditangani oleh tim penyidik Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Ia menambahkan, ketiga Kajari tersebut untuk sementara masih berada di Jakarta dan belum kembali ke daerah masing-masing karena proses klarifikasi masih berlangsung.
Terkait status para Kajari tersebut, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan berupa pencopotan atau pemberhentian sementara.
“Tidak, sementara masih proses klarifikasi dan berlokasi sementara ada di sini. Yang jelas untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk PLH," ungkapnya.
Anang menjelaskan, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, maka perkara tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kejagung: Jika Jurist Tan Pindah Warga Negara, Proses Pidana Tetap Jalan
Jika terdapat indikasi tindak pidana, tidak menutup kemungkinan prosesnya dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.
“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan indikasi pelanggaran, para Kajari tersebut dapat dikembalikan ke jabatannya masing-masing. Sebaliknya, jika hanya ditemukan pelanggaran etik, proses akan dilakukan melalui mekanisme etik internal.
“Bisa dikembalikan kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik," ujarnya.
Terkait batas waktu pemeriksaan, Anang menyebutkan bahwa Kejagung memiliki mekanisme internal yang mengatur lamanya proses klarifikasi tersebut.
Baca juga: Jurist Tan Dikabarkan Jadi WN Australia, Kejagung: Masih WNI
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjemput paksa Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas Sumatera Utara berinisial SHR, serta Kajari Sampang Fadilah Helmi dalam waktu yang berbeda.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan.
“Bahwa memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Anang menegaskan, pimpinan Kejagung secara berulang telah mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menyebutkan, setiap pengaduan yang diterima langsung ditindaklanjuti, namun Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak semua informasi dapat dibuka ke publik.
Tag: #kejagung #kejati #sudah #tunjuk #pengganti #kajari #yang #diperiksa