Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
Ilustrasi Maktour dalam Kasus Kuota Haji. (Suara.com)
09:08
28 Januari 2026

Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?

Baca 10 detik
  • PT Maktour terlibat dugaan korupsi kuota haji 2023-2024; pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa KPK sebagai saksi pada 26 Januari 2026.
  • Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait pendampingan Presiden Jokowi di Arab Saudi membahas tambahan kuota haji pada 2022.
  • Fuad membantah Maktour mendapat ribuan kuota khusus; ia menyatakan pembagian kuota adalah tanggung jawab penuh Kementerian Agama.

Nama perusahaan travel haji dan umrah Maktour kerap muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur pun menjadi salah satu pihak yang turut dicegah ke luar negeri, serupa dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IA) alias Gus Alex, yang keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

Namun, status hukum Fuad saat ini ialah saksi. Fuad menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (26/1/2026).

Fuad sendiri merupakan ayah mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dalam perkara ini, Dito menjadi salah satu pihak yang ikut mendampingi Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.

Dalam kunjungan itu, salah satu pembahasan antara Jokowi dan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad Bin Salman Al Saud (MBS) ialah permintaan kuota tambahan haji untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Pemeriksaan Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo sempat menjelaskan soal kunjungannya bersama Presiden Ketujuh Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022 lalu. Kepada penyidik KPK saat pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026), ia menjelaskan bahwa saat itu ada forum dunia dan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi, termasuk pertemuan soal kerja sama di bidang olahraga.

“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah, ini MoU-nya tadi saya bawa, untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Dito.

Terlebih, saat itu Arab Saudi menjadi tuan rumah Piala Dunia sehingga Indonesia memberikan dukungan. Kemudian, lanjut Dito, ada pertemuan sambil makan siang yang membahas soal bantuan dari Arab Saudi untuk Indonesia.

“Setelah makan siang, waktu itu saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri ini menawarkan kepada Indonesia apa saja yang harus dibantu,” ungkap Dito.

“Nah, apa saja yang perlu MBS bantu. Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji,” tambah dia.

Pada pertemuan itu pula, Dito mengatakan ada pembahasan mengenai pelayanan jemaah haji.

Untuk itu, kerajaan Arab Saudi menindaklanjuti dengan memberikan kuota tambahan bagi jemaah haji Indonesia.

Di lain sisi, KPK mengaku mencecar Dito mengenai asal usul pemberian kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penyidik KPK, lanjut dia, menilai Dito bisa memberikan informasi yang dibutuhkan, karena Dito merupakan pihak yang turut mendampingi Presiden Ketujuh Joko Widodo mengunjungi Arab Saudi pada 2022 lalu.

“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi.

Infografik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji. (Suara.com) PerbesarInfografik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji. (Suara.com)

Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur

Fuad menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (26/1/2026). Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Fuad sempat membantah soal spekulasi yang menyebut PT Maktour mendapatkan ribuan kuota haji khusus.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah jemaah Maktour yang berangkat tidak mencapai 300 orang. Angka tersebut bahkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh 600 jemaah.

"Selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah Maktour itu besar sekali, ribuan. Bahkan ada pengamat ahli hukum sudah bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa ya. Supaya tahu kalau dari jumlah semua, hanya nol koma, tidak sampai 300 ya. Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas," jelasnya.

Fuad mengaku heran dengan narasi yang berkembang di ruang publik. Ia bahkan menceritakan kesulitan yang dialami Maktour dalam memperoleh tambahan kuota di detik-detik terakhir pemberangkatan, hingga akhirnya ia secara pribadi harus menggunakan jalur Furoda.

"Sangat kesulitan. Jadi makanya ini saya bawa ketika kami masih membutuhkan dan kita dengar bahwa detik terakhir masih ada kuota sampai 300. Buktinya ini Maktour hanya dapat satu. Makanya sengaja saya bawa, memperlihatkan bahwa begitu sulitnya saya mendapatkan kuota, akhirnya saya harus pakai Furoda pada saat itu," tambah Fuad.

Menutup keterangannya, Fuad turut menanggapi isu adanya usulan pembagian kuota tambahan secara merata antara 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus yang dinilai menyalahi prosedur. Ia membantah keterlibatan dirinya maupun pihak Maktour dalam isu tersebut.

"Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya aja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya, jadi tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan. Saya sendiri mengalami kesulitan ya. Terima kasih," tandas Fuad.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dia menegaskan pembagian kuota haji khusus tambahan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). 

Fuad menjelaskan bahwa pihaknya selaku biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak tahu menahu soal pembagian kuota haji.

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (yang saat ini menjadi Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Dia kemudian menyebut selaku PIHK, biro perjalanan hanya diminta mengisi kuota haji khusus tambahan.

“Disuruh isi, kami isikan,” tegas Fuad.

Meski begitu, dia menjelaskan Maktour tak begitu saja dapat kuota besar seperti asumsi masyarakat. Dia mengungkapkan jatah kuota khusus Maktour berkurang pada 2024.

“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ucap Fuad.

“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,” pungkasnya.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #maktour #dalam #kasus #kuota #haji #saksi #atau #terlibat

KOMENTAR