Eks Direktur Kemendikbudristek Sudah Kembalikan 7.000 USD ke Kejaksaan, JPU: Anda Ikhlas?
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan saksi Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).()
18:14
26 Januari 2026

Eks Direktur Kemendikbudristek Sudah Kembalikan 7.000 USD ke Kejaksaan, JPU: Anda Ikhlas?

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto ikhlas untuk mengembalikan uang 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) yang diterimanya terkait dengan pengadaan Chromebook.

Hal ini terjadi saat Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Awalnya, jaksa bertanya apakah Purwadi sudah mengembalikan uang yang pernah diterimanya.

“Tadi, penasehat hukum selalu mengingatkan ada terima uang ya. Saudara sudah kembalikan uang itu?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Purwadi lantas mengatakan bahwa dia sudah mengembalikan atau menitipkan uang itu ke pihak kejaksaan.

“Ikhlas saudara kembalikan?” tanya Roy.

“Ya, pastilah,” jawab Purwadi.

Soal penerimaan uang ini juga sempat didalami oleh kubu terdakwa, Nadiem.

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya pengacara Nadiem, Ari Yusuf dalam sidang.

Purwadi menjelaskan, uang itu diterimanya sekitar akhir tahun 2021, yaitu setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

Dia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya.

“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” katanya.

Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

Purwadi mengaku sempat menanyakan maksud uang itu kepada Dhani ketika mereka bertemu beberapa waktu kemudian.

“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” jelas Purwadi.

Ari meminta Purwadi memperjelas keterangannya, “Penyedia apa nih Pak?”

Purwadi mengatakan, pemberian itu terkait dengan pengadaan Chromebook.

“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” katanya.

Tapi, ketika dicecar kubu Nadiem, Purwadi mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari vendor atau pihak lain.

Dia menegaskan saat itu dia sudah tidak mengikut proses pengadaan karena sudah tidak menjabat.

“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.

Saat ini, uang 7.000 dollar AS itu sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan ke negara.

Pengembalian ini dilakukan ketika penyidikan kasus Chromebook berlangsung, sekitar tahun 2025.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #direktur #kemendikbudristek #sudah #kembalikan #7000 #kejaksaan #anda #ikhlas

KOMENTAR