Eks Wamenaker Noel Sebut Purbaya Ganggu Pesta Bandit di Pasar Gelap, Ingatkan Potensi Dikriminalisasi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:22
26 Januari 2026

Eks Wamenaker Noel Sebut Purbaya Ganggu Pesta Bandit di Pasar Gelap, Ingatkan Potensi Dikriminalisasi

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpeluang dipidanakan karena pernah melakukan sidak pada bisnis-bisnis ‘gelap’. Termasuk, bisnis pakaian thrifting.

“Ini kan bandit-bandit ini pestanya terganggu. Kalian bisa tahu, siapa yang main pasar gelap? Siapa yang main baju-baju yang gelap-gelap itu tuh? Belum banyak yang main-main apa alat apa, eh mesin-mesin apa itu yang gelap-gelap itu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel mengatakan, kasus thrifting hanya sebagian kecil yang menempatkan target kepada Purbaya.

Menurutnya, masih ada proyek-proyek lain yang disidak Purbaya dan bernilai jauh lebih besar.

“Oh iyalah pastilah (thrifting termasuk). Checking-nya langsung, gampang nge-tracking-nya kok. Itu dari yang kecil, belum yang lain-lain yang triliunan itu,” lanjutnya.

Pada hari yang sama, Noel sudah menyampaikan peringatan agar Purbaya berhati-hati.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.

Noel mengatakan, Purbaya bakal dijebloskan ke penjara karena tengah dianggap mengganggu pesta dari sejumlah pihak.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” imbuhnya.

Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengaku dijerat dalam operasi tipu-tipu oleh KPK.

“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” katanya.

Noel menjabarkan, saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT), awalnya Noel hanya diminta klarifikasi atau mau dikonfrontir.

Tapi, dia mengaku justru langsung dijadikan tersangka.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, (KPK bilang) ke kantor saya’, ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” imbuhnya.

Noel mengaku merasakan sejumlah kejanggalan ketika proses penangkapan hingga proses hukum berlangsung di penyidikan.

Dia menilai ada beberapa kejanggalan hingga penetapan tersangka yang kasusnya kini naik ke persidangan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #wamenaker #noel #sebut #purbaya #ganggu #pesta #bandit #pasar #gelap #ingatkan #potensi #dikriminalisasi

KOMENTAR