Komisi III Panggil Kapolres-Kajari Sleman Buntut Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku.
Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia.
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” kata Habiburokhman.
Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar dia.
Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan.
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.
Suami korban jambret jadi tersangka
Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh Mulyanto.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tag: #komisi #panggil #kapolres #kajari #sleman #buntut #suami #korban #jambret #jadi #tersangka