Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri
Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri. [Suara.com/Yasir]
13:08
20 Pebruari 2024

Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya transparan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Bambang menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan tidak adanya praktik 'tawar-menawar' perkara di tengah tak kunjung lengkapnya proses pemberkasan kasus tersebut.

"Potensi seperti (tawar-menawar perkara) pasti selalu ada di ruang-ruang tertutup. Makanya penegak hukum dituntut untuk transparan dan selalu update kepada publik terkait progres dari proses hukum," kata Bambang kepada Selasa (20/2/2024).

Persoalan berkas perkara yang berulang kali dikembalikan kejaksaan ke penyidik kepolisian karena belum lengkap , kata Bambang, bukan kali ini saja terjadi. Dalam beberapa perkara lain persoalan seperti ini menurutnya juga sering terjadi.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"Problemnya bukan hanya pada kepolisian saja, tetapi juga di kejaksaan. Parameter lengkap itu subyektif kejaksaan," katanya.

"Dan itu tentu tak lepas dari pertimbangan-pertimbangan kejaksaan. Bahwa pertimbangan kejaksaan tersebut karena alasan hukum atau non hukum, hanya kejaksaan sendiri yang tahu. Dan itu adalah salah satu problem criminal justice system kita," imbuhnya.

Dua Kali Dikembalikan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.

Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.

Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim tak ada kendala yang dihadapi penyidik dalam proses pemberkasan perkara ini.

"Kami masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berprogres. Kami pastikan tidak ada kendala," kata Ade Safri di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024) lalu.

Menurut Ade, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum atau JPU.

"Karena itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja, dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," ungkapnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #urung #tahan #belum #juga #diadili #jangan #sampai #muncul #kecurigaan #tawar #menawar #kasus #firli #bahuri

KOMENTAR