Arcandra Tahar Ungkap Arahan Kemen ESDM ke BUMN untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan soal arahan kementerian kepada PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan fungsi public service obligation (PSO) atau pelayanan publik, dalam hal ini terkait ketahanan energi nasional.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
“Yang menjadi pertanyaan kepada saudara saksi, apa sebetulnya yang menjadi arahan dari Kementerian ESDM terkait teknis PSO dan ketahanan energi dikaitkan dengan kedudukan PT Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Arcandra menjelaskan, di setiap negara, pihak yang ditugaskan untuk menjaga ketahanan energi adalah perusahaan minyak nasional pada perusahaan itu.
Untuk Indonesia, tugas ini masuk dalam ranah tugas dan fungsi Pertamina.
“Kalau berbicara tentang ketahanan energi, di setiap negara yang diandalkan untuk menjadi pelaksana ketahanan energi itu adalah umumnya adalah national oil company. Dalam hal ini, national oil company kita adalah Pertamina,” jawab Arcandra.
Untuk memastikan ketahanan energi nasional, Pertamina diwajibkan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (elpiji).
“Dalam hal ini, elpiji dan BBM itu menjadi kewajiban Pertamina untuk menyediakan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” katanya.
Arcandra kemudian menyinggung soal strategic petroleum reserve atau cadangan petroleum strategis yang awalnya merupakan sebuah kebijakan di Amerika Serikat.
Kebijakan ini kemudian diadopsi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di mana Indonesia masih dalam proses aksesi untuk menjadi anggota penuh organisasi ini.
Kebijakan cadangan petroleum ini mewajibkan semua negara anggota OECD untuk mempunyai cadangan yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 90 hari.
“Di Indonesia, sampai saya menjabat berakhir tahun 2019, seingat saya kita belum punya yang dinamakan dengan strategic petroleum reserve,” kata Arcandra.
Dia mengatakan, pada saat dia menjabat, Indonesia punya yang namanya cadangan operasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Fungsi ini dijalankan oleh Pertamina.
“Jadi, konteksnya terkait ketahanan energi, ketahanan adalah fungsi stok operasional sebagai korporasi biasa, ya?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Arcandra.
Tapi, di satu sisi, untuk memenuhi kebutuhan BBM di Indonesia, pihak swasta yang memegang izin bisa melakukan impor dan melakukan penjualan BBM.
“Jadi, secara keseluruhan, Pertamina dan pemegang izin seperti Shell atau BP itu juga ada melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan BBM di Indonesia,” jelas Arcandra.
Hari ini, Arcandra menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #arcandra #tahar #ungkap #arahan #kemen #esdm #bumn #untuk #jaga #ketahanan #energi #nasional