Anies Baswedan Tuding Deforestasi ‘Direstui’ Negara, Kemenhut Buka Suara
Anies Baswedan menjadi keynote speaker dalam Dialog Kebangsaan yang digelar DPW Gerakan Rakyat Jawa Tengah di Ballroom UTC Semarang, Rabu (8/10/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
07:30
22 Januari 2026

Anies Baswedan Tuding Deforestasi ‘Direstui’ Negara, Kemenhut Buka Suara

Bencana banjir melanda beberapa wilayah di Indonesia. Dari ujung paling timur, Aceh, hingga ke barat di Papua.

Terkhusus di Sumatera, dampak air bah ini masih terasa hingga sekarang walaupun banjir besar terjadi sekitar satu bulan yang lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu tokoh yang menyoroti peristiwa ini.

Dia mengatakan, bencana banjir ini tidak terjadi tiba-tiba.

Lantas, Anies mengungkap, hampir seluruh deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia adalah legal.

“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies saat memberikan sambutan dalam acara Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Kata Anies, kalau mayoritas penebangan hutan adalah legal, bencana banjir bukan disebabkan oleh pembalakan liar.

“Artinya, ditebang menggunakan izin. Ada stempel dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar rasanya,” ucapnya.

Anies menyinggung, 59 persen wilayah hutan hilang karena terjadi konsesi lahan, baik itu sawit, tambang, hingga perusahaan kayu.

“Bahkan lebih dari separuh kehilangan hutan 59 persen yang terjadi adalah di area Konsesi perusahaan. Konsesi logging, konsesi kebun kayu, konsesi tambang, konsesi sawit, hampir semuanya legal,” lanjut Anies.

Di hadapan kader Partai Gerakan Rakyat, saat itu masih Ormas, Anies menyinggung soal aturan yang ada di Indonesia.

Dia mempertanyakan kenyataan di lapangan dengan aturan yang ada saat ini.

Kata Anies, bisa jadi, aturan yang ada justru menjadi pembuka jalan bagi proses penebangan hutan.

“Apakah peraturan kita sudah benar? Atau justru hukum dan aturan kita yang jadi tiang utama kerusakan ekologi,” imbuhnya.

Menurut Anies, jika angka deforestasi lebih banyak disebabkan oleh penebangan liar, berarti ada permasalahan dalam proses penegakan hukum.

Sementara, data menunjukkan kalau 97 persen deforestasi punya izin yang lengkap.

“Itu masalah di aturan hukumnya. Ini ada problem di sini. Kita perlu jujur kalau masalahnya bukan sekadar orang-orang yang bertindak melawan hukum,” kata Anies.

Dia menilai, masalah yang dihadapi Indonesia saat ini adalah aturan dan sistem yang ada menjadi jalan legal kerusakan terjadi demi mendorong pembangunan.

“Masalahnya adalah sistem membolehkan perusakan atas nama pembangunan. Bukan tidak mungkin di dalamnya ada praktik-praktik koruptif,” imbuhnya.

Tanggapan Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pihaknya tidak memiliki atau menghitung soal data terkait deforestasi di Indonesia.

Data ini merupakan kewenangan dari kementerian sektoral, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, satgas ditugaskan pada fungsi penertiban pemanfaatan kawasan.

Supaya, praktik di lapangan berjalan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.

"Nah, soal angka, apa yang disebut deforestasi, itu ada di Kementerian Kehutanan yang tahu. Jadi, datanya ada di sana. Kita justru menertibkan," kata Barita, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Selain Kemenhut, data kawasan juga dimiliki oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk area penggunaan lain (APL), serta sektor lingkungan hidup yang mencakup taman nasional dan wilayah konservasi.

Barita menuturkan, dalam Undang-Undang Kehutanan, kawasan hutan terbagi ke dalam tiga jenis, yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Dari ketiga jenis tersebut, hanya hutan produksi yang dapat dimanfaatkan, itupun dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

“Maka ada pemanfaatan hasil hutan dengan syarat-syarat yang diatur. Nah, itu yang tahu betul itu sektoralnya, yaitu Kementerian Kehutanan yang memahami sektor tersebut, jenis pohon, tanaman hutan, dan sebagainya," ujar Barita.

"Namun, hutan produksi hanya boleh berupa tanaman hutan, bukan kelapa sawit. Itulah yang ditertibkan oleh Satgas," ujar dia.

Dalam menjalankan tugasnya Satgas PKH mengacu pada kebijakan satu peta atau one map policy yang menjadi rujukan lintas kementerian dan lembaga.

Melalui kebijakan tersebut, Satgas mencocokkan peta kawasan hutan dengan dokumen perizinan, lalu melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Di sana kita melihat data, siapa yang memiliki hak di sana, dan kemudian dalam dokumen perizinan, Satgas mengecek di lapangan, apakah ini area yang tepat. Jika diberikan izin untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan, apakah luasannya benar, apakah tanaman hutan yang ditanam dan diproduksi sesuai dengan ketentuan," ungkap Barita.

Kemenhut Buka Suara

Kemenhut ikut merespons pernyataan Anies terkait dengan 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal.

“Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Ristianto mempertanyakan keabsahan sumber data Anies yang menyebut 97 persen deforestasi bukan pembalakan liar.

Pasalnya, Kemenhut tidak menemukan informasi dan metode penentuan angka yang disinggung Anies.

“Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana,” kata Ristianto.

Lebih lanjut, Ristianto menjelaskan, banjir Sumatera tidak disebabkan oleh satu faktor saja, misalnya deforestasi, tapi disebabkan oleh banyak faktor, termasuk kondisi bumi di kawasan yang kini terdampak banjir.

“Seperti curah hujan ekstrem, karakter topografi, kondisi DAS (daerah aliran sungai), perubahan tutupan lahan, serta dinamika iklim, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal,” kata Ristianto.

Banyak DAS memiliki hulu yang curam dan hilir yang datar, diperparah curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar dengan curah hujan lebih dari 200 milimeter per hari.

Guyuran hujan turun di tanah berpermeabilitas tinggi.

Permeabilitas tanah adalah kemampuan meloloskan cairan melalui pori-pori tanah tersebut.

Faktor kondisi lahan diakuinya juga berpengaruh.

“Serta dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain (APL). Kondisi tersebut meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, dan menurunkan kapasitas sungai menampung air,” kata Ristianto.

Kemenhut mendorong rehabilitasi hutan dan lahan dengan tata ruang yang baik, sehingga peristiwa serupa banjir Sumatera tidak terulang di kemudian hari.

Tag:  #anies #baswedan #tuding #deforestasi #direstui #negara #kemenhut #buka #suara

KOMENTAR