KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:46
29 Januari 2026

KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, KPK pada pukul 09.35 WIB.

“Benar, hari ini, Kamis, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Usai diperiksa KPK, Gus Alex irit bicara saat ditanya soal proses pemeriksaannya, termasuk terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Travel

“Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin,” kata Gus Alex.

Budi menjelaskan, pada Senin kemarin, penyidik mendalami keterangan Gus Alex terkait aliran uang dari biro travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.

Baca juga: KPK Panggil Ketua PBNU Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut

Budi mengatakan, keterangan Gus Alex menjadi keterangan kunci untuk mengetahui proses dan alur uang dari biro travel haji ke Kemenag.

“Sehingga tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan Gus Alex juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait korupsi kuota haji.

Gus Yaqut dan Gus Alex tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Keduanya disangka melanggar  Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Tag:  #kembali #periksa #stafsus #yaqut #terkait #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR