Pencabutan Izin, Pengakuan Dosa, dan Urgensi Reformasi Total
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan di Pulau Sumatera tentu patut diapresiasi karena terbilang cukup berani dibanding pemerintahan sebelumnya yang bergeming di saat asap dari Sumatera menjalar sampai ke negara tetangga.
Setidaknya, kali ini kebijakan pemerintah cukup berhasil tampil sebagai “ledakan” di tengah keheningan birokrasi yang akrab kita saksikan selama ini di saat ada bencana sejenis terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dari meja Istana, kali ini “perintah” dikeluarkan bukan sebagai imbauan manis, tapi sebagai palu yang cukup mampu menggetarkan nama-nama besar di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan di Pulau Sumatera.
Sebanyak 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan dan 6 entitas non-kehutanan mendadak kehilangan "nafas" legalnya di atas lahan sejuta hektare lebih.
Alasan pemerintah adalah perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai biang keladi yang mempercepat robeknya paru-paru Sumatera hingga memicu air bah dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat di penghujung tahun lalu.
Pun kali ini, pemerintah nampaknya tak lagi sekadar memelototi dokumen, tapi mulai berani menagih denda triliunan rupiah dan menuntut pelunasan pajak yang selama ini mungkin terselip di balik rapinya laporan keuangan semua perusahaan yang terlibat.
Langkah ini, dalam kacamata kekinian, tentu layak mendapatkan apresiasi cukup tinggi dari kita semua.
Di negeri di mana korporasi sering kali lebih perkasa ketimbang aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintahan, keberanian negara untuk mengatakan "cukup" adalah oase yang tentunya sudah lama dirindukan.
Lihat saja bagaimana raksasa seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang selama ini sangat kontroversial dan diketahui ‘perkasa’ akhirnya masuk dalam daftar hitam tersebut.
Selama ini, operasional perusahaan yang satu itu telah menorehkan cukup banyak catatan merah.
Setidaknya dari pernyataan pemerintah saja, perusahaan ini terbukti mengandung aroma busuk pelanggaran tata kelola, mulai dari merambah kawasan hutan lindung yang seharusnya ‘suci’ dari alat berat, hingga penggunaan lahan yang luasnya jauh melampaui batas izin yang diberikan oleh negara.
Kesalahan-kesalahan ini tentu saja bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi dosa ekologis yang daya rusaknya dirasakan langsung oleh alam dan manusia yang hidup di sekitar perusahaan tersebut.
Apresiasi ini semakin menemukan bentuknya jika kita mulai mempreteli sejarah perlawanan rakyat yang tak pernah padam di daerah-daerah di mana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
Sejumlah masyarakat suku batak membawa poster saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (10/11/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Gubernur Sumatera Utara menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap sudah merusak tanah suku batak di Kabupaten Toba.Sebut saja PT TPL, misalnya, bukan sekadar entitas bisnis, tapi sudah lama menjadi simbol luka mendalam bagi masyarakat adat di sekitar kawasan Danau Toba.
Selama puluhan tahun, penolakan demi penolakan menggema oleh berbagai elemen masyarakat dari lembah-lembah di Tapanuli.
Bentrokan fisik, penangkapan tokoh adat, hingga tangisan para ibu yang mempertahankan hutan kemenyannya adalah potret buram yang menyertai perjalanan perusahaan kehutanan dan industri pulp (bubur kertas) yang beroperasi di Sumatera Utara ini.
Bahkan, institusi keagamaan Kristen Protestan sebesar HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) pun tidak bisa lagi tinggal diam.
Ketika para pimpinan tertinggi gereja tersebut memutuskan untuk turun ke jalan, memimpin doa di tengah kepulan debu demonstrasi, dan mengeluarkan suara “profetik” untuk menutup TPL, tak pelak semua itu adalah pertanda mutlak bahwa krisis akibat operasi perusahaan yang satu itu sudah menyentuh sumsum moral bangsa.
Jadi cukup layak diapreasiasi karena pada akhirnya negara bersedia mendengar apa yang selama ini diteriakkan oleh masyarakat yang merasa tanah leluhurnya dirampas atas nama investasi, meskipun harus dibayar dengan bencana yang mengorbankan rakyat dan alam terlebih dahulu.
Namun demikian, di balik riuh rendah tepuk tangan atas ketegasan pemerintah kali ini, kita juga perlu menggunakan kaca pembesar yang lebih kritis.
Dalam perspektif kebijakan publik yang sehat, keputusan ini sebenarnya adalah pengakuan dosa yang sangat pahit dari pihak pemerintah sendiri.
Mencabut izin setelah bencana terjadi ibarat menutup pintu kandang setelah semua ternak mati diterkam serigala.
Tak pelak, kebijakan ini ibarat pengakuan tidak langsung bahwa selama bertahun-tahun, negara telah melakukan kesalahan fundamental, yakni memberikan izin di tempat yang salah, kepada pihak yang salah, dan dengan cara pengawasan yang salah pula.
Bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan ini bisa beroperasi di luar batas lahan atau merambah hutan lindung selama sekian lama tanpa terdeteksi?
Dalam hemat saya, jawabannya hanya dua, pertama, pemerintah tidak mampu mengawasi, atau kedua, pemerintah memang sengaja menutup mata dan telinga.
Dengan kata lain, kebijakan ini, meski tampak gagah, sesungguhnya bersifat reaktif dan jauh dari napas preventif.
Kita dipaksa menunggu alam mengamuk dengan datangnya bencana, hilangnya nyawa rakyat, dan hancurnya infrastruktur daerah hanya untuk membuktikan apa yang sudah diperingatkan oleh para aktivis lingkungan sejak dekade lalu.
Negara seolah-olah baru terbangun dari tidur panjangnya ketika air banjir sudah menyentuh leher rakyat.
Kegagalan fungsi pengawasan ini adalah aib birokrasi yang tidak boleh dibiarkan terus ditutup begitu saja oleh surat pencabutan izin kali ini.
Jika selama ini perusahaan-perusahaan tersebut bisa "bermain" di kawasan hutan lindung tanpa gangguan, artinya ada rantai komando birokrasi yang membiarkan hal itu terjadi.
Ada stempel-stempel pejabat yang memungkinkan pelanggaran itu berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin kebijakan ini dianggap sebagai reformasi kebijakan yang tulus dan bukan sekadar pencitraan politik di tengah musibah, maka pencabutan izin ini haruslah dijadikan sebagai langkah awal, bukan akhir.
Langkah selanjutnya yang jauh lebih krusial adalah melakukan "pembersihan rumah" di internal pemerintahan sendiri.
Siapa saja pejabat pusat maupun daerah yang terlibat dalam pemberian izin bermasalah tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas laporan pengawasan yang selama ini tampak hijau di atas meja, padahal merah membara di lapangan?
Tanpa adanya tindakan tegas terhadap para oknum di dalam birokrasi pemerintahan yang membiarkan kerusakan ini terjadi, pencabutan izin ini mau tidak mau hanya akan menjadi drama yang mengorbankan bidak di luar, sementara para pemain utamanya di dalam tetap aman bersembunyi di balik pengaruh dan jabatan.
Hal krusial lain yang harus diwaspadai adalah potensi kebijakan ini untuk "masuk angin" di tikungan terakhir.
Sebagai rakyat kita harus mafhum bahwa korporasi dengan aset triliunan tidak akan menyerah begitu saja. Mereka pasti akan segera menyusun barisan pengacara, melobi ruang-ruang kekuasaan, dan melakukan klarifikasi dengan berbagai argumentasi hukum yang jauh lebih canggih plus licik.
Kekhawatiran saya adalah, setelah kegaduhan ini mereda dan perhatian publik beralih ke isu lain, perusahaan-perusahaan ini perlahan-lahan melakukan manuver untuk mendapatkan kembali izinnya atau beroperasi kembali dengan nama baru.
Inilah penyakit lama yang masih ada saja dalam kebijakan publik kita, yakni tajam dan ramai di awal, justru tumpul di akhir.
Oleh karena itu, publik tidak boleh membiarkan pengawalan terhadap 28 perusahaan ini mengendur sedikitpun.
Publik harus terus memastikan bahwa denda pajak yang ditagih bukan sekadar angka di atas kertas dan pernyataan pers saja, tapi benar-benar masuk ke kas negara dan digunakan untuk memulihkan ekosistem Sumatera yang sesungguhnya sudah carut-marut.
Kita juga harus memastikan bahwa lahan sejuta hektar yang kini statusnya "merdeka" dari konsesi tersebut tidak jatuh kembali ke tangan-tangan predator baru, tapi dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung atau diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga terbaik alam yang mereka diami sendiri.
Singkat kata, kebijakan Presiden ini sejatinya adalah perjamuan tobat yang patut dihargai, tapi tetap dengan catatan kritis yang ternyata masih sangat tebal lembarannya. Jangan sampai negara hanya berani bertindak setelah alam murka.
Pelajarannya, kedaulatan lingkungan tidak boleh digadaikan demi angka pertumbuhan ekonomi yang semu, di mana segelintir orang berpesta pora di atas penderitaan rakyat yang harus mengungsi, bahkan kehilangan nyawa karena banjir.
Jika pemerintah benar-benar memang serius ingin melakukan tobat ekologis secara total melalui kebijakan pencabutan izin ini, mulailah dengan membangun sistem perizinan yang berbasis pada ilmu pengetahuan, berdasarkan daya dukung alam, dan juga berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia beserta nilai dan budaya yang melekat turun temurun padanya sejak dulu kala.
Dan untuk kita semua, mari kawal terus kebijakan ini, jangan sampai menguap begitu saja menjadi sekadar lembaran sejarah tanpa perubahan nyata di lapangan.
Hanya dengan pengawalan ketat kita bisa memastikan bahwa "tobat" pemerintah kali ini bukan sekadar sandiwara musim hujan, melainkan awal dari fajar baru bagi hutan-hutan di Sumatera, bahkan hutan di seluruh negeri ini. Semoga!
Tag: #pencabutan #izin #pengakuan #dosa #urgensi #reformasi #total