Berikut Pengakuan KPU Soal Sirekap yang Sempat Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Idham Holik selaku Anggota KPU RI dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta pada hari Senin (29/1). (Antaranews)
08:56
20 Februari 2024

Berikut Pengakuan KPU Soal Sirekap yang Sempat Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

 - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengonfirmasi adanya penghentian sementara dalam sinkronisasi data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024.

Dilaporkan dari Antara (20/2), penghentian sementara dalam sinkronisasi data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024 bertujuan utama untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada masyarakat adalah akurat dan dapat dipercaya.

Langkah ini tercermin dari komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, proses penghentian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proses demokrasi, yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem pemilihan umum.

KPU berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat terkait dengan perolehan suara di setiap TPS melalui website resmi pemilu2024kpu.go.id.

Idham juga menyanggah informasi yang disampaikan oleh Partai Buruh mengenai penghentian penghitungan suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan selama tiga hari.

Dia menegaskan bahwa meskipun terjadi penghentian sementara, proses rekapitulasi tetap berjalan, yang ditandai dengan selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan selama tiga hari karena adanya masalah teknis pada Sirekap.

Said menyampaikan kebingungannya mengenai alasan penghentian proses rekapitulasi karena gangguan teknis tersebut.

Said menegaskan bahwa Sirekap dan proses rekapitulasi suara merupakan dua hal yang berbeda dan seharusnya tidak saling mempengaruhi.

Menurutnya, Sirekap hanya sebagai instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu, bukan sebagai data resmi hasil pemilu.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa masalah teknis pada Sirekap tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #berikut #pengakuan #soal #sirekap #yang #sempat #dihentikan #sementara #alasannya

KOMENTAR