Menhan 2 Kali Bersurat ke Nusron Adukan HGU 85.244 Hektar di Lahan TNI AU
- Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengungkapkan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah dua kali mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait penertiban dan pembatalan hak guna usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.
Donny menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali mencatat adanya penerbitan HGU di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
“Hal ini sudah menjadi temuan dari BPK, sudah tiga kali, tahun 2015, 2019 dan 2022, sehingga sudah jadi kewajiban, TNI AU dan Kementerian Pertahanan untuk menertibkan kepemilikan tanah tersebut," kata Donny dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Dan Bapak Menteri Pertahanan sudah dua kali berkirim surat kepada Bapak Menteri ATR, untuk menertibkan dan membatalkan HGU tersebut," lanjutnya.
Ia mengapresiasi atas keputusan pemerintah yang mencabut seluruh sertifikat HGU di atas lahan tersebut setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kini, Nusron mencabut HGU yang dipegang perusahaan swasta di atas 85.244 hektar lahan TNI AU di Lampung itu.
Donny mengucapkan terima kasih kepada Nusron Wahid serta seluruh instansi yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri ATR/BPN, demikian juga terima kasih kepada instansi yang hadir pada siang hari ini atas dukungannya, dari kepolisian dari Jampidsus kemudian dari KPK, BPK dan kemudian dari ATR/BPN," ungkap dia.
Lahan akan kembali dikuasai TNI AU
Setelah pencabutan HGU dilakukan, lanjut Donny, lahan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan selanjutnya dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah mencabut seluruh sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan.
Lahan tersebut berada di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, yang merupakan aset Kementerian Pertahanan dan berada di bawah pengelolaan TNI Angkatan Udara.
Tag: #menhan #kali #bersurat #nusron #adukan #85244 #hektar #lahan