Pakar Usul RUU Masyarakat Adat Atur Wilayah Tak Boleh Diganggu Pembangunan dan Bisnis
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) mengatur pemetaan wilayah adat, yang tidak boleh diganggu oleh pembangunan dan kepentingan bisnis.
Feri mengatakan, pemetaan tersebut bertujuan untuk menetapkan secara jelas wilayah adat yang tidak boleh diganggu oleh aktivitas pembangunan maupun bisnis.
“Dipetakan, jadi akan ada peta wilayah masyarakat adat yang tidak boleh diganggu, baik hutannya, baik kemudian kebudayaannya di wilayah itu. Tapi wilayah yang peta boleh industri, berkembang silakan,” kata Feri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU MHA bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Menurut Feri, pengaturan ini penting untuk menjaga warisan tenurial masyarakat adat agar tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi semata.
Sebab, tanpa adanya pemetaan yang jelas, konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha akan terus berulang.
“Bagi saya ini menjaga juga masyarakat hukum adat kita, warisan tenurial mereka sehingga tidak disentuh oleh perkembangan ekonomi dan kepentingan bisnis semata,” kata Feri.
“Capek saya pikir pemerintah, dan juga lebih capek masyarakat adatnya bersentuhan dan bertikai hanya untuk kepentingan bisnis,” ujar dia melanjutkan.
Feri mengungkapkan, saat masih aktif di Pusat Studi Konstitusi, pihaknya pernah melakukan penelitian terkait masyarakat adat dan pemolisian masyarakat, serta penelitian mengenai pemetaan wilayah adat.
Hasil penelitian tersebut pernah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan fokus pada pemetaan wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi.
“Kami pernah melakukan penelitian dan diserahkan ke pemerintah provinsi Sumatera Barat, yaitu memetakan wilayah yang boleh dikembangkan sebagai wilayah industri, pariwisata, lingkungan hidup, dan membedakan mereka dengan wilayah teritorial masyarakat adat,” ujar dia.
Feri meyakini bahwa komitmen pemerintah dalam menetapkan wilayah adat yang tidak boleh disentuh akan jauh lebih efektif, jika dibandingkan kebijakan sertifikasi tanah adat yang ditempuh pemerintahan sebelumnya.
“Komitmen ini jauh lebih baik daripada komitmen pemerintah sebelumnya soal melakukan sertifikasi tanah terhadap wilayah adat,” jelas Feri.
Dia menyebutkan, penetapan wilayah adat yang dilindungi adalah bagian penting dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penghormatan terhadap lingkungan hidup.
Selain itu, Feri mengingatkan bahwa Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan pembangunan ekonomi harus berwawasan lingkungan.
“Pasal 28H kan mengatakan bahwa apa pun itu adalah berkaitan dengan penghormatan terhadap lingkungan hidup. Ekonomi kita di Pasal 33 juga harus berwawasan lingkungan,” ujar Feri.
Menurut Feri, jika pemetaan wilayah adat diatur secara tegas dalam RUU MHA, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kehendak konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan DPR RI.
“Jadi ini semua akan bisa kurang lebih mengikuti apa yang dikehendaki konstitusi dan tentu juga akan bagus bagi pemerintah dan DPR,” kata dia.
Tag: #pakar #usul #masyarakat #adat #atur #wilayah #boleh #diganggu #pembangunan #bisnis