Ganjar Dorong Partai Pengusungnya Bentuk Hak Angket di DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo usai pertemuan tertutup di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
07:32
20 Februari 2024

Ganjar Dorong Partai Pengusungnya Bentuk Hak Angket di DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

  Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Ada pun partai pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).    Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).    Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.   

  “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2) kemarin.    Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.    Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR, yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.   

  Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.    Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oileh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.    Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.  

  “Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.    Ganjar pun menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Karena itu, membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).   

  Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.    "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," pungkas Ganjar.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #ganjar #dorong #partai #pengusungnya #bentuk #angket #untuk #usut #dugaan #kecurangan #pemilu #2024

KOMENTAR