Korupsi Berulang Kepala Daerah, Bukan Berarti Harus Mengubah Sistem Pilkada
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.%2
10:34
21 Januari 2026

Korupsi Berulang Kepala Daerah, Bukan Berarti Harus Mengubah Sistem Pilkada

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima kepala daerah pada 2025, mengawali tahun 2026 KPK menciduk dua kepala daerah lagi.

Kali ini Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati Sudewo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan, Selasa (20/1/2026).

Perilaku korup para kepala daerah ini sempat menjadi alasan yang melegitimasi pemilihan kepala daerah harus dibelokkan, dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD.

Khususnya ketika Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana Rp 5,75 miliar.

Ardito mengaku, duit korupsinya digunakan untuk pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Alasan Ardito ini juga pernah dipakai Bupati Malang, Rendra Kresna saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Rendra disebut maling duit rakyat lewat Dana Alokasi Khusus tahun 2010-2013.

Kemudian ada juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat yang ditangkap pada Selasa (28/3/2025).

KPK menetapkan Ben Brahim bersama istri sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya disebut menerima sejumlah uang hingga barang mewah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.

Uang hasil korupsi itu diduga dipakai untuk kepentingan kampanye Ben maju Pilgub Kalteng dan istrinya yang maju sebagai anggota DPR RI.

Kemudian pilkada secara langsung dinilai berbiaya mahal sehingga kepala daerah "terpaksa" korupsi untuk balik modal.

Sehingga muncul wacana mengembalikan Pilkada dipilih oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono, mengatakan, biaya kampanye untuk menjadi seorang kepala daerah dalam ajang pilkada sangat mahal dan menghambat sosok berkompeten untuk menjadi kepala daerah.

Sugiono mengatakan, ke depan, orang-orang yang memiliki kemampuan harus bisa maju sebagai calon kepala daerah tanpa terhalang biaya.

“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Sebab itu, partai penguasa ini Sugiono menyebutkan bahwa Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur, bupati, dan wali kota dipilih DPRD.

“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujar dia.

Argumen keliru secara nalar hukum

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, argumen tersebut sepenuhnya salah secara nalar hukum.

Tak hanya nalar hukum, Titi juga menyebut argumen tersebut bermasalah secara konstitusional.

Karena menurut Titi, perilaku korup kepala daerah adalah persoalan integritas individu, kegagalan sistem rekrutmen politik, dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.

"Hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung," katanya kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2026).

Titi mengatakan, menjadikan kasus korupsi sebagai pembenaran untuk mengubah mekanisme Pilkada berarti mengalihkan kesalahan dari aktor dan sistem kepartaian kepada warga negara sebagai pemegang kedaulatan.

Pendekatan semacam ini justru berbahaya, karena mengoreksi mekanisme demokrasi akibat kegagalan elite.

"Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD tidak bebas dari praktik transaksional, bahkan berpotensi memusatkan korupsi politik dalam ruang yang lebih tertutup dari kontrol publik," imbuhnya.

Titi juga mengatakan, apabila Pilkada langsung dinilai masih memiliki banyak persoalan, maka jalan keluarnya bukan dengan menarik mundur hak pilih rakyat.

Pemerintah bersama DPR bisa memperkuat regulasi pendanaan politik, memperketat proses pencalonan, meningkatkan akuntabilitas partai politik, serta menegakkan hukum secara konsisten.

"Mengubah desain Pilkada karena kasus-kasus korupsi justru berisiko menjadi respons reaktif yang mengorbankan prinsip demokrasi lokal demi alasan moralitas dan efisiensi yang semu," imbuhnya.

Logika sesat mencari kambing hitam

Titi menegaskan, pilkada langsung tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan elite politik dan sistem kepartaian.

Karena saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian pembentuk undang-undang untuk melakukan pembenahan struktural dan menyeluruh terhadap hukum pemilu.

"Bukan langkah mundur yang melemahkan kedaulatan rakyat," kata dia.

Hal senada disampaikan peneliti Perludem Haykal.

Dia menyebut kepala daerah korup jadi alasan pilkada dikembalikan ke DPRD adalah logika sesat.

"Terkait praktik korupsi kepala yang dijadikan alasan untuk memindahkan daulat rakyat kepada DPRD menurut kami adalah logika yang sesat," ucap Haykal.

Karena pangkal persoalan adalah pada sumber praktik korupsi yang tidak berusaha untuk diselesaikan, yakni politik uang dan mahar politik.

"Sehingga, tidak ada jaminan bahwa pilkada melalui DPRD akan menghilangkan praktik korupsi oleh kepala daerah," ucapnya.

Haykal menilai, yang sangat mungkin terjadi adalah sebaliknya, pemilihan yang tertutup yang berlangsung di DPRD akan menjadi ajang transaksi politik antar partai, atau bahkan antar elite partai yang semakin menyuburkan praktik KKN.

"Belum lagi, jika kita lihat dari data ICW pelaku korupsi yang merupakan anggota DPRD jumlahnya jauh lebih banyak, dari kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," tandasnya.

Tag:  #korupsi #berulang #kepala #daerah #bukan #berarti #harus #mengubah #sistem #pilkada

KOMENTAR