KPK Mengaku Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan ''Tim 8''
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
09:34
21 Januari 2026

KPK Mengaku Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan ''Tim 8''

- Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat merasakan kesulitan.

KPK menghadapi kesulitan saat mencocokkan nama-nama anggota "Tim 8" yang disebut menjadi koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (Caperdes).

"Kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih, ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini 'Tim 8'," jelas pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) malam.

Oleh karena itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan hingga berjam-jam untuk memastikan nama-nama yang terlibat dalam "Tim 8" itu.

"Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya kepala desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, 'Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini'," jelas Asep.

Di samping itu, penyidik juga menemukan kesulitan lain ketika sejumlah tersangka mengelak terlibat dalam kasus pemerasan calon perangkat desa.

"Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (tersangka) enggak ngaku," ujar Asep.

DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.

Siapa Tim 8?

Adapun Bupati Pati Sudewo menjadikan tim sukses sewaktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (Caperdes).

Asep mengungkapkan, instruksi ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” kata Asep.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ucap Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Tag:  #mengaku #sempat #kesulitan #bupati #pati #sudewo

KOMENTAR