Pengangkatan PPPK Pegawai BGN: Terobosan atau Kesenjangan Birokrasi?
KEADILAN dalam tata kelola kepegawaian kita kembali dipertanyakan. Di saat ratusan ribu guru non-ASN masih menunggu kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana pengangkatan 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026.
Di satu sisi, langkah cepat ini patut diapresiasi sebagai upaya menopang program strategis Makan Bergizi Gratis.
Namun, di sisi lain, kebijakan “karpet merah” tersebut menyisakan ironi birokrasi yang patut dipertanyakan.
Sementara pegawai BGN sebagai entitas birokrasi yang relatif baru memperoleh kemudahan menuju status PPPK, para guru honorer masih tertatih-tatih dalam lorong panjang ketidakpastian.
Mereka harus berjibaku dengan seleksi berlapis, formasi yang tidak menentu, serta masa depan yang tak kunjung terang.
Fenomena yang terjadi bukanlah sekadar persoalan teknis rekrutmen aparatur sipil negara. Lebih dari itu, situasi ini menegaskan salah satu pilar utama administrasi publik yang kerap terpinggirkan oleh tuntutan efektivitas program, yakni keadilan sosial (social equity).
Disparitas prioritas
Dalam perspektif politik birokrasi, dinamika pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mencerminkan political will yang sangat kuat.
Seperti dikemukakan James Q. Wilson (1991), perilaku dan kecepatan birokrasi sangat ditentukan oleh tekanan serta prioritas politik dari pimpinan eksekutif.
Sebagaimana Makan Bergizi Gratis yang merupakan program unggulan presiden, berbagai sumbatan administratif berhasil ditembus.
Regulasi dilenturkan, anggaran disediakan, dan rekrutmen pegawai dilakukan secara cepat dan masif. Birokrasi yang kerap dicitrakan lamban, mendadak mampu bergerak sangat akseleratif.
Sebaliknya, nasib guru honorer seolah terkurung dalam logika prosedur teknokratis. Ketika menuntut pengangkatan, mereka berhadapan dengan argumen klasik seperti keterbatasan fiskal daerah, analisis beban kerja, hingga ambang batas kelulusan seleksi.
Standar ganda ini melahirkan disparitas prioritas. Negara tampak menempatkan prioritas yang lebih besar pada keberhasilan salah satu program, ketimbang keberlanjutan kesejahteraan para pendidik yang menopang masa depan generasi penerus.
H. George Frederickson, dalam Social Equity and Public Administration (2010), menegaskan bahwa administrasi publik tidak cukup hanya mengejar efisiensi dan ekonomi.
Ia memiliki kewajiban moral ketiga, yakni menjamin keadilan sosial. Kebijakan yang efisien tetapi tidak adil, pada dasarnya kehilangan legitimasi normatifnya.
Dalam konteks pengangkatan 32.000 PPPK BGN, prinsip keadilan distributif patut dipertanyakan.
Bagaimana negara menjelaskan kepada seorang guru honorer yang telah mengabdi lebih dari satu dekade di wilayah terpencil, dengan penghasilan minim dan pembayaran yang kerap tidak menentu, bahwa ia harus terus bersabar dan bersaing ketat?
Pada saat yang sama, negara menunjukkan bahwa afirmasi besar-besaran dapat dilakukan secara cepat untuk pegawai program baru.
Jika negara mampu melakukan afirmasi kebijakan secara signifikan demi menjamin keberhasilan program Makan Bergizi Gratis, mengapa afirmasi dengan intensitas yang sebanding belum sepenuhnya dirasakan oleh guru honorer?
Rasanya ketimpangan perlakuan seperti ini akan menggerus rasa keadilan anak bangsa yang juga mengabdi untuk negara.
Dimensi Pusat dan Daerah
Akar ketimpangan ini sejatinya bermuara pada perbedaan model tata kelola kelembagaan. Kesuksesan rekrutmen kilat BGN membuktikan bahwa pola sentralisasi murni, di mana formasi, rekrutmen, dan anggaran dikendalikan langsung oleh instansi vertikal pusat, menjadi kunci percepatan eksekusi. Dalam skema ini, hambatan birokrasi daerah dapat dipangkas secara signifikan.
Sebaliknya, penyelesaian persoalan guru honorer masih tersandera dalam skema desentralisasi setengah hati.
Meski gaji guru PPPK dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), kewenangan pengajuan formasi tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Di sinilah sumbatan kebijakan muncul. Komitmen pemerintah daerah sangat bervariasi. Banyak daerah enggan mengajukan formasi secara maksimal karena kekhawatiran terhadap beban fiskal jangka panjang serta ketidakpastian skema DAU yang bersifat earmarked.
Akibatnya, muncul ironi kebijakan. Negara mampu hadir secara penuh untuk pegawai BGN karena kendali berada di tangan pemerintah pusat.
Pada saat yang sama, negara terkesan melepas tanggung jawab terhadap guru honorer dengan berlindung di balik dalih otonomi daerah.
Jika pemerintah benar-benar serius, terobosan berupa sentralisasi manajemen guru semestinya dapat dilakukan.
Penarikan kewenangan formasi ke tingkat pusat, melalui kementerian teknis dan Badan Kepegawaian Negara, menjadi opsi agar penyelesaian guru honorer tidak lagi bergantung pada keberanian fiskal pemerintah daerah.
Dampak jangka panjang dari dualisme manajemen tersebut adalah menurunnya motivasi dalam pelayanan publik.
Tanpa disadari, negara sedang membentuk stratifikasi baru dalam birokrasi. Di satu sisi terdapat aparatur program prioritas yang memperoleh afirmasi sentralistik.
Di sisi lain, aparatur layanan dasar harus berjuang keras menghadapi lorong birokrasi daerah yang berbelit.
Teori keadilan dari John Stacey Adams relevan untuk membaca situasi ini. Adams (1963) menjelaskan bahwa individu akan membandingkan rasio antara input, seperti masa kerja dan beban tugas, dengan outcome berupa status dan kepastian penghasilan.
Ketika guru honorer melihat input yang mereka berikan jauh lebih besar, sementara outcome yang diterima justru lebih sulit diperoleh dibandingkan pegawai baru di BGN, persepsi ketidakadilan menjadi sulit dihindari.
Kondisi tersebut berisiko menggerus etos pengabdian. Program Makan Bergizi Gratis mungkin berhasil meningkatkan gizi fisik peserta didik. Namun, apabila ketidakadilan struktural terhadap guru terus dibiarkan, kualitas pendidikan berisiko melemah karena semangat para pengajarnya perlahan terkikis.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat penguatan kelembagaan BGN. Justru sebaliknya, kebijakan ini seharusnya menjadi preseden positif.
Jika pemerintah mampu menembus hambatan administratif dan anggaran demi mengangkat puluhan ribu pegawai BGN dalam waktu singkat, maka alasan klasik yang selama ini menghambat penyelesaian masalah guru honorer kehilangan relevansinya. Persoalannya bukan pada ketidakmungkinan, melainkan pada kemauan.
Pemerintah perlu menerapkan pola akselerasi serupa untuk menuntaskan persoalan honorer, khususnya guru.
Jangan sampai birokrasi kita dikenang sebagai birokrasi yang berhasil mengelola logistik makanan, tapi gagal memanusiakan manusia yang mendidik generasi penerus bangsa.
Keadilan sosial tidak boleh hanya berhenti pada capaian salah satu program, melainkan harus tercermin dalam perlindungan dan penghargaan terhadap mereka yang mengabdi di ruang kelas di seluruh negeri.
Tag: #pengangkatan #pppk #pegawai #terobosan #atau #kesenjangan #birokrasi