Akui Sempat Hentikan Data pada Aplikasi Sirekap, KPU Sebut untuk Sinkronisasi
Sejumlah petugas melakukan supervisi rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
20:56
19 Februari 2024

Akui Sempat Hentikan Data pada Aplikasi Sirekap, KPU Sebut untuk Sinkronisasi

  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan sempat ada penghentian data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Hal itu dalam rangka untuk sinkronisasi data.   Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Ia memastikan, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat perihal publikasi perolehan suara Pemilu 2024.   "Hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," kata Idham kepada wartawan, Senin (19/2).  

  Namun, Idham membantah munculnya informasi yang menyebutkan penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari.   Ia memastikan, rekapitulasi tetap berjalan meskipun terhenti sementara. Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).   "Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," papar Idham.   Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan, terkait adanya perintah ke aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.    Sebab, perintah itu memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, sebagai upaya mengutak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.   Deddy yang merupakan caleg PDIP dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu mengaku kaget mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kaltara.    “Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” ujar Deddy Yevri, Minggu (18/2).   Menurutnya, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure. Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.   “Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” ucap Deddy.   Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.    “Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.   Karena itu muncul kecurigaan publik dengan dugaan bahwa ada motif tertentu dibalik penghentian itu. Sebab, menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di Pemilu, yang kaitannya adalah peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah Ketua DPR.    “Kebetulan jumlah suara kedua partai itu berhimpitan. Memang dari jumlah suara, PDI Perjuangan teratas. Tapi terkait jumlah kursi, itu kaitannya dengan sebaran suara yg menghadilkan kursi. Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak. Itu dugaan pertama yang banyak dibahas di bawah,” pungkas Deddy.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #akui #sempat #hentikan #data #pada #aplikasi #sirekap #sebut #untuk #sinkronisasi

KOMENTAR