Kejagung Bakal Evaluasi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Dua Perkara
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. 
17:25
19 Februari 2024

Kejagung Bakal Evaluasi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Dua Perkara

- Kejaksaan Agung bakal mengevaluasi hasil penghitungan kerugian negara terkait dua perkara, yakni korupsi dana hibah dana KONI Kemenpora dan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hasil evaluasi nantinya akan dijadikan salah satu pertimbangan tim penyidik melanjutkan penanganan perkara ke penyidikan.

"Setelah BPK menyelesaikan tugasnya, kami tentu akan mengevaluasi lagi untuk menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya. Ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (19/2/2024).

Menurut Kuntadi, hasil penghitungan kerugian negara dari BPK ini memang sudah ditunggu-tunggu tim penyidik sejak lama.

Sebab kedua perkara tersebut sudah diselidiki sejak dua hingga empat tahun yang lalu.

"Itu memang penyelidikan lama. Kita memang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang kita minta ke BPK," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah dana KONI Kemenpora dan LPEI pada Kamis (1/2/2024).

Total kerugian negara ditemukan BPK pada kasus KONI mencapai Rp 20 miliar.

Sedangkan pada kasus LPEI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.491.170.945," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792," kata Hendra Susanto lagi.

Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kemudian diserahkan BPK kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Kamis (1/2/2024).

Tak diungkapkan alasan penghitungan kerugian negara yang baru diserahkan setelah beberapa tahun lamanya.

Namun Hendra berharap bahwa hasil penghitungan BPK ini tetap berguna bagi Kejaksaan Agung.

“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” katanya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kejagung #bakal #evaluasi #hasil #penghitungan #kerugian #negara #terkait #perkara

KOMENTAR