Tim DVI Tunggu Data Antemortem 2 Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
- Tim DVI Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima data antemortem dari 8 keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 pada Senin (19/1). Sambil menunggu penyerahan jenazah korban yang sudah ditemukan oleh Tim SAR Gabungan, mereka menunggu data antemortem dari 2 keluarga korban lainnya.
Sesuai data dari manifest penerbangan pesawat dari Yogyakarta menuju Makassar tersebut, total ada 10 orang yang berada dalam pesawat yang hilang kontak dan jatuh pada Sabtu (17/1). Terdiri atas 7 orang kru dan 3 orang penumpang yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hari ini, Tim SAR sudah menemukan 2 di antara 10 korban.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan bahwa instansinya akan melakukan proses identifikasi jenazah para korban. Menurut dia, sejak awal Tim DVI langsung dibentuk. Tidak hanya personel Polda Sulsel, ada perkuatan personel dari Pusdokkes Polri dan dukungan dari Tim Pusident Bareskrim Polri.
”Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak 8 keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan data,” kata dia.
Sementara itu, 2 data antemortem dari 2 keluarga korban lainnya tengah dalam proses. Data antemortem yang dikumpulkan oleh Tim DVI terdiri atas DNA, data medis, dan data administrasi para korban. Setelah pengumpulan data antemortem selesai, pihaknya akan fokus pada pengumpulan data postmortem dari jenazah korban yang ditemukan oleh Tim SAR Gabungan.
”Proses itu dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas,” teang Didik.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa proses identifikasi korban dilakukan melalui pencocokan data antemortem dan postmortem secara teliti dan profesional. Setelah proses pencocokan selesai, Tim DVI akan menyimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifest.
”Kami pastikan seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan. Hasil identifikasi dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan seperti pengurusan asuransi maupun administrasi lainnya,” kata dia.
Tag: #tunggu #data #antemortem #keluarga #korban #kecelakaan #pesawat