Tegas, PBNU Diminta Pecat Kadernya yang Terlibat Korupsi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
19:32
19 Januari 2026

Tegas, PBNU Diminta Pecat Kadernya yang Terlibat Korupsi

- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) didesak mengambil langkah tegas terhadap kadenya yang terlibat dalam korupsi. Harus ada sanksi tegas berupa pemecetan kepada pelaku bila telah menjalani proses hukum.

Hal itu disuarakan oleh Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta pada di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat. Forum ini dihadiri oleh sejumlah kiai seperti Muhammad Shofy, Ahmad Ashif Shofiyullah, Nanang Umar Faruq, Ghufron, Abdul Muiz Syaerozi, Jamaluddin Muhammad, Ahmad Baiquni, Mukti Ali, Muchlis, Asnawi Ridwan, Roland Gunawan, Muhammad Sirojuddin, Khozinatul Asror, dan lain sebagainya.

Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj mengatakan, ada tiga petinggi NU yang sejauh ini pernah atau sedang berurusan dengan kasus hukum. Terbaru adalah Direktur Humanitarian Islam PBNU Yaqut Cholil Qoumas.

"Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri," ucap Shofi, Senin (19/1).

Lalu ada eks Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai Ketua PBNU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yaqut. Keduanya diketahui belum dipecat dari jabatannya di PBNU.

Jauh sebelum keduanya, kata Shofi, ada nama Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Dia saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam oleh KPK.

"Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif," imbuhnya.

Shofi meminta kepada PBNU agar bersikap tegas kepada kadernya yang terseret proses hukum. Karena, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terseret dalam kasus korupsi kuota haji.

"Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja," jelasnya.

Dengan latarbelakang itu, Shofi tidak ingin ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap menjabat. Sebab, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi PBNU.

"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi bersetatus divonis adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #tegas #pbnu #diminta #pecat #kadernya #yang #terlibat #korupsi

KOMENTAR