Nilai Unsur Penyitaan Tak Sah, Aiman Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Kembalikan Ponsel Miliknya
Wawancara Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jelang sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) Fahmi Ramadhan 
15:43
19 Februari 2024

Nilai Unsur Penyitaan Tak Sah, Aiman Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Kembalikan Ponsel Miliknya

- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #nilai #unsur #penyitaan #aiman #minta #hakim #perintahkan #polda #metro #kembalikan #ponsel #miliknya

KOMENTAR