Bareskrim Polri Pastikan Ada Peristiwa Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia
Gedung Bareskrim Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
10:56
19 Januari 2026

Bareskrim Polri Pastikan Ada Peristiwa Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

- Kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan banyak pemberi pinjaman atau lender kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah mencari barang bukti untuk menemukan tersangka, dalam kasus yang diduga merugikan para korban dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri menyampaikan, pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, para penyidik akan terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap dia dikutip pada Senin (19/1).

Menurut Brigjen Ade, angka Rp 2,4 triliun adalah hasil identifikasi sementara. Tidak menutup kemungkinan nilainya bisa naik. Sebab, DSI sudah berdiri sejak 2017 dan beroperasi mulai 2018. Sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk DSI baru keluar pada 2021. Dari data itu tampak bahwa ada gap selama 3-4 tahun sejak usaha berdiri dan beroperasi sampai mendapat izin.

”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

Namun demikian, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, DSI sudah lama menghimpun dana dari para lender. Sejauh ini, pihaknya melakukan proses hukum atas laporan yang dibuat di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Laporan di Polda Metro Jaya juga sudah ditarik agar proses hukumnya terpusat di Bareskrim Polri.

”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Menurut Ade, pihaknya melaksanakan proses hukum sejak Oktober tahun lalu. Hasilnya, penyidik menemukan adanya fraud dalam usaha yang dijalankan oleh DSI. Diantaranya dengan proyek-proyek fiktif yang sengaja diciptakan oleh perusahaan tersebut. Jumlahnya mencapai 99 proyek fiktif dari total 100 proyek yang diklaim oleh DSI.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #bareskrim #polri #pastikan #peristiwa #pidana #dalam #kasus #dana #syariah #indonesia

KOMENTAR